JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Samai (40) warga Mojolegi Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kab. Jombang, bersama 4 temanya, diciduk Unit Reskrim Polsek Mojoagung. Kelima tersangka terpaksa diamankan petugas setelah kedapatan melakukan pertambangan di dalam hutan tanpa izin.
Sebelum penangkapaan terhadap kelima pelaku, Jumat (22/7) sekitar pukul 14.40 WIB, petugas mendapatkan laporan bahwa di lokasi kejadian yang berada pada Petak 25 RPH Gedangan BKPH Gedangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang terjadi penambangan liar. Mendapatkan laporan tersebut petugaskemudian mendatang lokasi tersebut.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Ternyata benar, saat diperiksa, kelimanya tak mempunyai izin penambangan. Alhasil kelima pelaku kemudian diamankan petugas di Mapolsek Mojoagung.
Menurut Kapolsek Mojoagung Kompol Samsul mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapati laporan bahwa di lokasi tersebut, terjadi penambangan liar.
”Saat itu kita lakukan tangkap tangan terhadap kelima pelakunya. Pasalnya mereka melakukan penambangan batu liar di kawasan hutan dan menaikan hasil tambangannya ke dalam truk,” terangnya, Selasa (26/7).
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Tak hanya itu, dari tangan kelima tersangka petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan kelimanya saat melakukan penambangan.
”Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa truk warna putih Nopol S 8776 WD yang digunakan mengangkut hasil tambangan serta beberapa cangkul serta palu besar,” ujar Samsul.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan UU No 18 Th 2016 Pasal 17 ayat 1 huruf a tentang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan , dengn ancaman lima belas tahun penjara. ”Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” papar dia.
Baca Juga: Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News