Banleg DPRD Gresik Evaluasi Perda Tidak Produktif

Banleg DPRD Gresik Evaluasi Perda Tidak Produktif Ketua Banleg, Suberi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya Perda (peraturan daerah) Pemkab Gresik produk tahun 2005-2015 yang tidak produktif memantik keprihatinan DPRD Gresik.

Rabu (27/7), Banleg (Badan Legislasi) DPRD Gresik mengundang Bagian Hukum, Plt Sekda dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait untuk mempertanyakan masalah tersebut.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi A tersebut dihadiri Ketua Banleg Suberi, Wakil Ketua Banleg Noto Utomo, dan anggota Banleg lain. Selain itu, hadir Plt Sekda Gresik Bambang Isdianto, Kabag Hukum Edy Hadi. S, dan perwakilan SKPD lain.

Menurut Suberi, evaluasi itu dilakukan karena banyak Perda yang dibatalkan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Juga, karena banyaknya Perda-Perda tidak produktif dan Perda yang tidak bisa difungsikan karena belum adanya payung hukum penjabar berupa Perbup (peraturan bupati).

"Kami sangat perlu untuk evaluasi keberadaan Perda-Perda tersebut. Sehingga, bisa diketahui Perda itu masih bisa dijalankan atau tidak," kata Suberi.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Khusus untuk Perda yang dibatalkan Mendagri karena dianggap bertentangan dengan peraturan lebih tinggi seperti PP (Peraturan Pemerintah) dan UU (Undang-Undang), maka Perda-Perda tersebut harus dilakukan perubahan atau amandemen kalau masih bisa dijalankan.

"Perda-Perda yang dibatalkan Mendagri tersebut nantinya akan kita rubah dengan merujuk peraturan perundang-undangan yang ada," jelas politisi senior PD asal Kecamatan Sidayu ini.

Dia juga meminta kepada Bagian Hukum agar segera mengirimkan Perda-Perda yang telah dibatalkan Mendagri dan Perda-Perda yang tidak produktif. "Kami belum tahu persis jumlahnya. Namun, bisa puluhan Perda," ujarnya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Selain itu, Banleg meminta Perda-Perda yang sudah disahkan DPRD, namun belum ada Perbupnya, segera dibuatkan Perbup. "Sehingga, keberadaan Perda tersebut bisa dijalankan maksimal," katanya.

Prinsipnya, tambah Suberi, Banleg DPRD menginginkan agar Perda-Perda yang telah disahkan DPRD dengan anggaran miliaran rupiah bisa difungsikan dengan maksimal.

"Jangan sampai Perda-Perda yang telah kami buat dengan susah payah dengan menghabiskan anggaran miliaran rupiah tidak bisa berfungsi maksimal," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO