Banleg DPRD Gresik Evaluasi Perda Tidak Produktif

Banleg DPRD Gresik Evaluasi Perda Tidak Produktif Ketua Banleg, Suberi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya Perda (peraturan daerah) Pemkab Gresik produk tahun 2005-2015 yang tidak produktif memantik keprihatinan DPRD Gresik.

Rabu (27/7), Banleg (Badan Legislasi) DPRD Gresik mengundang Bagian Hukum, Plt Sekda dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait untuk mempertanyakan masalah tersebut.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi A tersebut dihadiri Ketua Banleg Suberi, Wakil Ketua Banleg Noto Utomo, dan anggota Banleg lain. Selain itu, hadir Plt Sekda Gresik Bambang Isdianto, Kabag Hukum Edy Hadi. S, dan perwakilan SKPD lain.

Menurut Suberi, evaluasi itu dilakukan karena banyak Perda yang dibatalkan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Juga, karena banyaknya Perda-Perda tidak produktif dan Perda yang tidak bisa difungsikan karena belum adanya payung hukum penjabar berupa Perbup (peraturan bupati).

"Kami sangat perlu untuk evaluasi keberadaan Perda-Perda tersebut. Sehingga, bisa diketahui Perda itu masih bisa dijalankan atau tidak," kata Suberi.

Khusus untuk Perda yang dibatalkan Mendagri karena dianggap bertentangan dengan peraturan lebih tinggi seperti PP (Peraturan Pemerintah) dan UU (Undang-Undang), maka Perda-Perda tersebut harus dilakukan perubahan atau amandemen kalau masih bisa dijalankan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO