Kasus Petani Temaji Dituduh Serobot Lahan, Dewan Curiga Oknum Pemdes Ikut Bermain

Kasus Petani Temaji Dituduh Serobot Lahan, Dewan Curiga Oknum Pemdes Ikut Bermain ilustrasi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mencuatnya kasus petani Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang dituduh menyerobot lahan garapanya sendiri selama puluhan tahun mengundang perhatian DPRD setempat. Dewan mensinyalir terdapat pemalsuan dokumen jual beli tanah dalam kasus tersebut. Selain itu, dewan juga menemukan adanya indikasi manipulasi data yang dilakukan oknum pemdes Temaji.

“Sampai akhir bulan Juli 2016 ini kami belum menerima berkas dari pemerintah desa terkait sengketa jual beli lahan gogol gilir seluas 5 hektar,” terang Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, Minggu (31/7).

Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut

Kata Agung, seharusnya Pemdes Temaji sudah menyerahakan berkas jual beli lahan sebelum dilaksanakan hearing kedua. Pasalnya, pertemuan pertama pada 27 Juni 2016 lalu, sesuai kesepakatan bersama pemdes akan menyerahkan berkas jual beli lahan tersebut.

“Belum ada berkas ataupun dokumen yang kami pegang,” ungkap Agung.

Belum diterimanya berkas tersebut, membuat dewan menduga ada oknum yang bermain dalam pemalsuan jual beli tanah yang dilakukan oleh pemdes Temaji. Apalagi dalam pertemuan pertama sudah banyak ditemukan kejanggalan soal data. Letak kejanggalan tersebut ketika data dari desa ternyata tidak cocok di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban. Mulai beberapa nama saksi dan penerima lahan garapan telah berbeda.

Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong

“Ditambah lagi adanya tuduhan laporan penyerobotan lahan oleh petani setempat. Sehingga, ini membuktikan ada indikasi dan pasti akan ketahuan siapa pelakunya dalam pertemuan berikutnya,” bebernya.

Sementara itu, sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Menteri Dalam Negeri Nomor 30/Depag/65 dan nomor 11/DDN/1965 tentang pengawasan konvensi menjadi hak pakai dan pemberian hak milik atas tanah bekas hak gogolan, tanah gilir yang berstatus TN diperbolehkan untuk di hak milik. Namun, harus melalui berbagai prosedur. Salah satunya pergantian status menjadi lahan gogol tetap dahulu ke pemdes dan BPN. Selanjutnya, baru dihak milik dengan proses pensertifikatan lahan.

“Idealnya hak milik yang dimaksud ya diberikan kepada penggarapnya sendiri,” tambah Agung.

Baca Juga: Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Tetapi, lanjut Agung, anehnya lahan gogol gilir tersebut malah diberikan oleh orang tidak jelas yang tidak pernah menggarapnya. Apalagi oknum warga itu tidak asli warga Desa Temaji, melainkan berasal dari Kecamatan Merakurak. Sehingga, dari situ dewan curiga adanya permainan soal lahan gogol gilir tersebut yang telah lama digarap oleh petani.

“Keanehan berikutnya oknum pemilik tanah asal Kecamatan Merakurak ini telah mengklaim memiliki lahan gohol gilir sebanyak 10 sertifikat di Desa Temaji. Sehingga, kami mencurigai jika beli lahan di taun 1994 hingga 1996 tersebut tidak melalui mekanisme yang tepat,” bebernya.

Diberitakan sebelumya, tiga petani asal Desa Temaji, yakni Somin (65), Kusnan (45) dan Warji (41) dituduh menyerobot lahan garapannya dan dilaporkan pada pihak yang berwajib. Mereka bertiga sempat dipanggil ke balai desa sebanyak dua kali agar mau melepas lahan garapannya tersebut. Tetapi, karena lahan tersebut sudah digarap oleh leluhurnya hingga puluhan tahun, ketiganya menolak melepaskan lahan itu, meski sempat ditawari ganti rugi uang. (wan/rev)

Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO