ilustrasi
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mencuat
“Sampai akhir bulan Juli 2016 ini kami belum menerima berkas dari pemerintah desa terkait sengketa jual beli lahan gogol gilir seluas 5 hektar,” terang Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, Minggu (31/7).
BACA JUGA:
- Sengketa Tanah Waris di Tegalbang Tuban Berakhir Damai, Ahli Waris Sepakat Jual Aset Bersama
- Gembok Dirusak dan Bangunan Diduduki Eks Pemilik, Pemenang Lelang Showroom Almas Tuban Lapor Polisi
- Warga Gugat Kejelasan Tanah Warisan ke Kades Tegalbang
- Sidang Perdana Kasus Sewa Lahan SBI: Kades Tingkis Siap Kembalikan Uang, Hakim Buka Peluang RJ
Kata Agung, seharusnya Pemdes Temaji sudah menyerahakan berkas jual beli lahan sebelum dilaksanakan hearing kedua. Pasalnya, pertemuan pertama pada 27 Juni 2016 lalu, sesuai kesepakatan bersama pemdes akan menyerahkan berkas jual beli lahan tersebut.
“Belum ada berkas ataupun dokumen yang kami pegang,” ungkap Agung.
Belum diterimanya berkas tersebut, membuat dewan menduga ada oknum yang bermain dalam pemalsuan jual beli tanah yang dilakukan oleh pemdes Temaji. Apalagi dalam pertemuan pertama sudah banyak ditemukan kejanggalan soal data. Letak kejanggalan tersebut ketika data dari desa ternyata tidak cocok di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban. Mulai beberapa nama saksi dan penerima lahan garapan telah berbeda.
“Ditambah lagi adanya tuduhan laporan penyerobotan lahan oleh petani setempat. Sehingga, ini membuktikan ada indikasi dan pasti akan ketahuan siapa pelakunya dalam pertemuan berikutnya,” bebernya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




