PACITAN, BANGSAONLINE.xom - Agenda deklarasi anti narkoba di Pendopo, Pemkab Pacitan, Rabu (3/8), sempat menyiratkan informasi sangat mengejutkan. Pasalnya, dua dari 50 perwakilan peserta deklarasi yang mengikuti test urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang.
Meski begitu, belum diperoleh penjelasan secara pasti, jenis obatan-obatan apa yang ditemukan tim medis dari Dinas Kesehatan Pacitan, terhadap dua peserta deklarasi yang dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba tersebut.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
"Yang pasti ada dua orang positif sebagai pengguna narkoba," ungkap salah seorang petugas kesehatan, yang meminta tidak disebutkan jati dirinya itu.
Menurutnya, merunut hasil laboratorium, dua peserta deklarasi itu diduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis sabu. "Namun sekali lagi, saat ini masih pemeriksaan lebih lanjut. Soal inisial, kami tidak berwenang memberikan pernyataan pers," tegasnya pada awak media.
Sementara itu Ketua Pelaksana Kegiatan Deklarasi Anti Narkoba, Subekti, mengatakan, agenda deklarasi tersebut diikuti sebanyak 140 peserta yang merupakan perwakilan dari satuan kerja, forkopinda, dan elemen masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 orang diantaranya mengikuti test urine. "Jumlah pesertanya sebanyak 140 orang dari berbagai elemen," sebutnya.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
‎Subenti menyatakan, kegiatan tersebut bertujuan memperluas informasi kepada masyarakat akan bahaya narkoba. Selain itu, juga sebagai sarana mengurangi kenakalan remaja serta peredaran narkoba.
"Dengan digelarnya acara itu, peserta lebih mengerti akan bahaya narkoba. Mereka akan mendapatkan bekal pengetahuan pentingnya bahaya narkoba. Sehingga masyarakat anti terhadap penyalahgunaan narkoba," tegasnya. (pct1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News