Komisi D Minta Disnakertrans Awasi Perusahaan Pengerah Jasa TKA

Komisi D Minta Disnakertrans Awasi Perusahaan Pengerah Jasa TKA Tenaga kerja asing serbu Gresik. foto: ilustrasi

(BACA: Ratusan TKA Ilegal Diduga Diselundupkan ke Perusahaan Besar di Gresik)

"Untuk itu, Komisi D meminta Disnakertrans agar memprotek keberadaan perusahaan pengerah tenaga kerja asing tersebut," pinta Noto.

(BACA: TKA Menjamur di Gresik, Komisi D Agendakan Panggil Kadisnakertrans dan Pengerah TKA)

Sementara kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, SH menyatakan, pihaknya terus memantau TKA dan perusahaan pengera TKA di Kabupaten Gresik. "Langkah ini kami lakukan untuk memastikan TKA dan perusahaan pengerahnya legal atau ilegal," katanya.

Sementara untuk izin perusahaan pengerah TKA dan TKA-nya menjadi wewenang BPPM Pemkab Gresik. Di SKPD yang dipimpin Agus Mualif tersebut juga yang memiliki wewenang untuk menarik retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Sementara untuk penanganan TKA-nya, mengacu Perda(peraturan daerah) Nomor 9 tahun 2015, tentang IMTA, menjadi otoritas Disnakertrans. "Kami minta masyarakat turut membantu Disnakertrans jika ada TKA atau pengerah TKA ilegal laporkan saja ke Disnakertrans," pungkas Mulyanto. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO