JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Buya Syafii Ma’arif memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terbukti menghina Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Menyatakan terperiksa Saut Situmorang terbukti dan secara sah bersalah melakukan pelanggaran sedang," kata Buya Syafi'i Maarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
"Komite Etik menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan yang bersangkutan harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku. Menjaga seluruh sikap dalam kapasitas pimpinan KPK, tidak bersikap diskriminatif atau pelecehan terhadap siapapun atau lembaga berdasarkan ras, usia atau status ekonomi dalam pelaksanaan tugas, bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi, serta mematuhi peraturan komisi yang mengambil keputusan," ucap Buya membacakan amar putusan sidang etik.
Buya menyebut saat pemeriksaan, Saut Situmorang sempat menangis. "Pak Saut sangat kooperatif dan dua kali pertemuan menangis, saya rasa itu otentik," ujar Buya.
Saut yang mantan Staf Badan Intelijen Negara (BIN) itu diminta untuk memperbaiki dan menjaga sikapnya.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Komite Etik tersebut terdiri dari 7 orang dengan Buya Syafi'i Maarif sebagai ketuanya dibantu 6 orang yaitu Imam Prasodjo, Nathalia Subagyo, Erry Riyana, Frans Magnis Suseno, serta 2 perwakilan dari KPK yaitu Agus Rahardjo dan Alexander Marwata.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut langkah pembentukan Komite Etik tersebut untuk menjaga marwah KPK tetap terjaga.
Di tempat yang sama, anggota Komite Etik Imam Prasodjo mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah melakukan sejumlah pertimbangan melalui berbagai dokumen serta bukti-bukti lainnya. Dia juga mengatakan bahwa hal ini akan menjadi pelajaran berharga KPK untuk lebih kompak dan menghadapi tantangan ke depan.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
"Ini pelajaran amat berharga apabila terjadi sesuatu yang mengganggu pihak tertentu. Masalah ini ditangani oleh Pimpinan KPK supaya selesai dan Pimpinan KPK dapat bekerja kembali, tetap utuh, kompak, saling menjaga, saling mengisi," kata Imam.
Agus menambahkan bahwa dalam beberapa waktu ke depan keputusan lengkap Komite Etik itu dapat dilihat langsung melalui website KPK. Komite Etik telah melakukan sidang sebanyak 4 kali dengan mengundang ahli, terperiksa yaitu Saut Situmorang, dan saksi-saksi sebelum mengeluarkan putusan tersebut. "Kami selaku pimpinan minta doa agar bisa bekerja lebih baik ke depan," ucap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News