SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidoarjo dan terpidana M. Samhudi saat ini masih melakukan perundingan atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, pada Kamis 4 Agustus 2016, Majelis Hakim yang diketuai Rini Sesulih SH, memvonis Samhudi dengan vonis 3 bulan penjara, masa percobaan 6 bulan, denda 250 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Baca Juga: Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Guru Wujudkan Kesejahteraan Anak
Samhudi terbukti melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap korban SS, siswa SMP Raden Rahmad, Balong Bendo. Putusan itu separuh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Tim Penasehat Hukum, M. Samhudi, HM. Priyo Oetomo SH mengatakan, bahwa saat ini para guru PGRI dan Samhudi masih merapatkan apakah akan mengambil upaya banding atau tidak atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Masih dirapatkan. Karena ini menyangkut organisasi PGRI, apakah nanti mau melakukan upaya banding atau tetap menerima vonis majelis hakim," ujar HM. Priyo Oetomo SH.
Baca Juga: Berikut Tugas Guru Penggerak di Sekolah
Majelis hakim sendiri memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan Tim PH Samhudi untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.
Meski demikian, Priyo-sapaan akrabnya-mengusulkan agar tidak melakukan banding. "Sebagai pengacara profesional saya sarankan agar tidak lakukan upaya banding," ujarnya.
Alasannya, Ia menilai bahwa vonis majelis hakim merupakan keputusan yang bijaksana. Meski dirinya menganggap ada sejumlah penilaian yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan halim, namun keputusan untuk menerima vonis tersebut tepat.
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Pelayanan, BPR Delta Artha Kelola Pembayaran Gaji Guru PPPK Sidoarjo
"Namun, untuk upaya banding atau tidak banding itu terserah hasil keputusan para guru PGRI dan Pak Samhudi,” ujarnya.
Yang pasti, Sambung Priyo, Jika dalam koordinasi nanti memutuskan upaya banding pihaknya siap mengawal. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News