Lakukan Penganiyaan, Warga Desa Candimulyo Jombang Dibekuk Polisi

Lakukan Penganiyaan, Warga Desa Candimulyo Jombang Dibekuk Polisi Airsoft gun. foto: ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sony Hidayat, (38) warga jalan Kemuning Desa Candimulyo, Kec/Kab. Jombang diciduk Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Jombang. Dirinya terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan penganiayaan serta pencurian terhadap Dendik Angga Irianto (26) warga Dusun Mancar Barat, Desa Mancar, Kec. Peterongan Kab. Jombang.

Menurut Kapolsek Jombang Kota AKP Yudiono peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu (19/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban sedang asyik duduk bersama temanya di kolam pancing yang berada di Desa Banjardowo, Kec/Kab.Jombang. Kemudian tanpa basa basi, pelaku langsung menghajar korban dengan menggunakan Airsoft Gun.

Tak hanya itu, setelah menganiaya korban, pelaku juga sempat memborgol kedua tangan korban. Karena takut aksi pelaku semakin nekat, korban akhirnya berlari meninggalkan lokasi kejadian dan meninggalkan sepeda motornya dengan nopol S 4914 YS serta HP miliknya.

"Tak puas dengan menganiaya, pelaku juga membawa barang-barang korban yang ditinggalkan di lokasi." Terang AKP Yudioni kamis (11/8).

Tak terima perlakukan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jombang. Petugas yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur setelah melakukan aksi nekatnya. Pelaku akhirnya dapat diamankan petugas.

"Setelah kita buru hari Senin, 08 Agustus 2016 sekira jam 13.00 WIB pelaku berhasil kita tangkap saat berada di seputaran Jalan Gatot Subroto," ujar Perwira menengah ini.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa alat bukti yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan serta pencurian terhadap korbanya.

"Barang bukti berupa satu sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah Nopol S-4914-YS serta satu buah Borgol dan satu buah Airsoft Gun yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korbanya," paparnya.

Akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Jombang kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tak hanya itu pelaku juga di jerat dengan pasal 365 tentang pencurian Dengan kekerasan. "Saat ini pelaku dan juga barang bukti kita amankan di mapolsek," pungkas Yudiono. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO