Presiden Pecat Menteri ESDM Archandra Tahar, Pernah Sumpah Setia untuk AS

Presiden Pecat Menteri ESDM Archandra Tahar, Pernah Sumpah Setia untuk AS Archandra Tahar

Menurut Yasonna, secara hukum Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lainnya dengan kemauan sendiri akan kehilangan statusnya sebagai WNI. "Itu normanya. Tetapi, kehilangan kewarganegaraan itu perlu diformalkan melalui keputusan menteri," katanya.

Yasonna bercerita, setiap bulan dia pasti menandatangani surat keputusan penghilangan kewarganegaraan orang Indonesia. Sebaliknya, dia juga menerima kewarganegaraan orang asing menjadi WNI. "Jadi secara legal formal, belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra Tahar. Belum ada itu."

Senada dengan Gus Solah, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga meminta Archandra Tahar jujur terkait dengan kewarganegaraannya.

"Terkait dengan polemik yang ada di tengah publik terkait dengan dugaan kewarganegaraan Archandra, untuk mengakhiri, perlu kejujuran dari Archandra atas dua pertanyaan," kata Hikmahanto Juwana seperti dikutip Antara.

Pertama, apakah selama hidup beliau pernah mengangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat. Kemudian soal kepemilikan dua paspor Indonesia dan Amerika.

"Kedua adalah apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat? Bukan dengan menyatakan bahwa beliau pemegang paspor Indonesia sebagaimana yang beliau telah sampaikan," katanya.

Bila salah satu jawaban atau kedua jawaban adalah positif, kata dia, yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya berdasarkan Pasal 23 huruf f dan h UU Kewarganegaraan.

"Dengan demikian, tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan menteri," katanya.

Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

"Bagi seorang profesional dan telah lama bermukim di negara yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran sudah seharusnya Archandra menjawab dua pertanyaan di atas secara lugas," katanya.

Mengacu pada pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika dia memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.

Dengan begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik WN Amerika sebagai Menteri ESDM. Tetapi, menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Arcandra bisa kembali mendapatkan status WNI usai menyatakan sumpah jabatan sebagai pejabat negara.

Namun pernyataan Yasonna dibantah oleh anggota DPR komisi I DPR Syarif Hasan. Syarif mengatakan, tidak ada aturan yang menyatakan Arcandra bisa kembali menjadi WNI setelah disumpah sebagai menteri.

"Itu tidak pernah diatur dalam UU. Tidak ada kaya begitu, kecuali kalau dia mau bikin peraturan baru silakan saja. Gitu loh," kata Syarif sebelum pencopotan Archandra Tahar oleh Presiden. (mer/tic/kcm/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO