PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Tajug sekitar pabrik pengolahan singkong, PT. Budi Starch dan Sweetener, kemarin menutup jalan menuju pabrik dengan portal. Mereka menuntut onggok secara gratis dari pabrik yang baru beroperasi sehari tersebut. Namun karena izin pabrik sudah komplit dan tidak melanggar hukum, Satuan Polisi Pamong Praja membongkar portal didampingi aparat TNI dan Polisi.
Menurut humas PT. Budi Starch dan Sweetener, Agus Reki Yantono, warga menuntut sesuatu hal yang tidak bisa dipenuhi oleh pabrik, yaitu onggok gratis. "Padahal kompensasi yang diberikan sudah cukup besar, yaitu 25 juta ke desa, 2 juta ke lingkungan dan 1 juta ke warga. Total 28 juta/bulan,” ujar ketua BPD Desa Tajug ini.
Baca Juga: Didemo, 9 Kios Pasar Legi Ponorogo Disebut di antaranya untuk Kejaksaan dan Kepolisian
Warga hanya melihat kebiasaan pabrik sebelumnya yang membagikan onggok gratis kepada mereka, padahal onggok masih mempunyai nilai ekonomis dan salah satu sebab mengapa pabrik sebelum PT BSS ini bisa bangkrut karena onggoknya tidak dijual.
"Kami pun menjual onggok dengan harga yang sangat terjangkau yaitu Rp 250,-/kg. Selain itu, kami mengutamakan warga Tajug untuk menjadi karyawan kami," sambung Agus Reki.
“Secara hukum kami tidak ada masalah. Namun, jika ada warga yang menghalangi proses produksi kami, tentu mereka akan berhadapan dengan aparat hukum. Harapan kami, warga tidak terprovokasi dan bisa menjadi bagian dari PT BSS ini untuk menjadikan lingkungan, Desa dan Ponorogo ini bisa maju dan meningkat ekonominya dengan beroperasinya pabrik ini," tutup Agus. (yah/dur)
Baca Juga: Tak Miliki Izin dan Bikin Bau, Puluhan Warga Siman Ponorogo Tuntut Pembongkaran Kandang Ayam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News