DPRD Kabupaten Blitar Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal

DPRD Kabupaten Blitar Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal Sejumlah penambang liar masih nekat menambang pasir di Sungai Bladak.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mendesak aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap para penambang pasir di sepanjang aliran lahar gunung Kelud yang tidak mengantongi izin atau ilegal. Pasalnya meski sudah dinyatakan ilegal sampai saat ini masih banyak penambang yang melakukan aktivitasnya.

Padahal hal tersebut ditengarai menjadi faktor utama penyebab rusaknya lingkungan sekitar dan juga akses jalan di beberapa wilayah yang dilewati truk penambang pasir. Di antaranya di Kecamatan Nglegok, Kecamatan Garum, dan Kecamatan Ponggok.

Baca Juga: Polisi Sidak Tambang Pasir Liar Aliran Lahar Gunung Kelud, Truk-Truk Masih Lalu-lalang

"Kami meminta agar semua pihak yang tetkait dengan permasalahan ini agar duduk bersama dan sama-sama turun tangan menyelesaikan masalah pertambangan ilegal ini," ujar anggota komisi satu DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo, Jumat (19/8).

Ia mengemukakan, maraknya aktivitas penambangan liar di beberapa titik di Kabupaten Blitar sudah cukup mencemaskan. Bahkan beberapa waktu lalu warga Desa Sumber Asri Kecamatan Nglegok sempat melakukan sweeping truk pasir karena merasa geram dengan keberadaan truk pasir yang merusak akses jalan di Desa tersebut.

(BACA: Geram Lantaran Sebabkan Jalan Rusak, Warga Desa Sumberasri Blitar Sweeping Truk Pasir)

Baca Juga: Rusak, Pemkab Sebut Akses Jalan di Wilayah Blitar Utara Sulit Diperbaiki

"Makanya ini harus ada yang turun tangan, jangan sampai masyarakat main hakim sendiri, Pemkab harus bertindak untuk meminimalisir terjadinya konflik. Karena pada kenyataanya memang jalan rusak ini disebabkan aktivitas truk pasir itu," tegasnya.

Selain itu lanjut politisi partai Gerindra tersebut, jika penambangan terus dilakukan, maka akan berpotensi merusak lingkungan sekitar hingga dapat menimbulkan kerawanan terjadinya bencana alam. Ia mengemukakan bahwa polisi sebagai aparat penegak hukum harus memberikan tindakan tegas, tidak tebang pilih terhadap penambang yang tidak mengantongi izin. Selain itu Pemerintah Kabupaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja juga harus segera mengambil tindakan tegas.

"Kami juga mendesak agar pihak eksekutif, terus mendorong Pemprov Jawa Timur, agar segera menerbitkan izin bagi penambang yang memang sudah mengajukan perizinannya,” tuturnya.

Baca Juga: Patroli di Tambang Pasir Lahar Kelud, Polisi Temukan Alat Berat Ditinggal Operatornya

Seperti diberitakan sebelumnya puluhan warga Desa Sumber Asri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar mensweeping truk penambang pasir yang melewati desa mereka. Aksi tersebut dilakukan karena aktivitas pengangkutan pasir dari penambangan di Gunung Kelud merusak puluhan kilometer jalan desa.

Selain sering mengakibatkan kecelakaan, truk-truk pasir tersebut juga mengakibatkan banyak debu ketika musim kemarau dan ketika musim hujan mengakibatkan jalan berlubang akibat sering dilintasi truk pasir yang melebihi tonase.

"Sebenarnya para pengemudi truk ini sudah sering kami imbau untuk tidak membawa muatan yang melebihi tonase, tapi sampai sekarang masih membandel," jelas Kepala Desa Sumber Asri, Endro Busono.

Baca Juga: Warga Ponorogo Meninggal Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Pasir Kali Putih Blitar

Ia menjelaskan selama ini truk pengangkut pasir yang melintas kebanyakan memakai bak besar yang muatannya mencapai 15 ton, padahal standar maksimal yang diperbolehkan hanya sekitar 5 sampai 8 ton.

"Jika kendaraan yang lewat semua melebihi batas tonase mau dibangun juga akan tetap rusak lagi, padahal yang lewat sini itu dalam sehari bisa sampai 300 an truk," pungkasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO