Nekat Pakai Diesel, Polres Blitar Tangkap 2 Penambang Pasir Ilegal

Nekat Pakai Diesel, Polres Blitar Tangkap 2 Penambang Pasir Ilegal Petugas saat mengamankan perlengkapan mekanik para pelaku.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek aktivitas penambangan pasir ilegal menggunakan mesin diesel di sungai aliran lahar Gunung Kelud, Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal itu. Tersangkanya yaitu Nur Goib (40) dan Bambang Kuswanto (39). Keduanya warga Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Baca Juga: Polisi Sidak Tambang Pasir Liar Aliran Lahar Gunung Kelud, Truk-Truk Masih Lalu-lalang

"Kedua penambang ini kami tetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan," jelas AKP Heri Sugiono kepada wartawan, Kamis (18/1).

Ia menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas penambang pasir di kawasan tersebut. Para penambang juga menggunakan peralatan mekanik berupa diesel untuk menyedot pasir. 

Petugas Satreskrim Polres Blitar bertindak cepat dengan mengecek lokasi. Benar saja, di lokasi petugas menemukan aktivitas penambang pasir menggunakan diesel. 

Baca Juga: Rusak, Pemkab Sebut Akses Jalan di Wilayah Blitar Utara Sulit Diperbaiki

"Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar ada aktivitas menambang pasir menggunakan diesel dan kami langsung mengambil tindakan penggerebekan Rabu (17/1) sore," tegasnya.

Selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit dump truk warna putih nopol S-9325-UQ, 1 unit diesel, 1 buah pipa paralon, 1 buah selang spiral, dan 1 sekop. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 410 ribu. 

"Barang bukti semua kami sita," imbuhnya.

Baca Juga: Patroli di Tambang Pasir Lahar Kelud, Polisi Temukan Alat Berat Ditinggal Operatornya

Sekadar diketahui, bentuk penambangan pasir yang dilakukan di bantaran sungai maupun di darat dengan menggunakan alat berat maupun alat mekanik tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditertibkan. Sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba. 

Meski sudah sering diingatkan oleh pihak kepolisian dan pemkab, namun tindakan menambang pasir menggunakan alat mekanik secara ilegal masih dilakukan sejumlah penambang di aliran lahar Gunung Kelud Kabupaten Blitar. Padahal selain dilarang, penambangan secara ilegal itu sudah pasti akan merusak lingkungan sekitar, namun hal itu tidak disadari para penambang. (blt1/tri/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO