Terganjal Aturan, Tambang Pasir Liar di Aliran Lahar Gunung Kelud Susah Ditertibkan

Terganjal Aturan, Tambang Pasir Liar di Aliran Lahar Gunung Kelud Susah Ditertibkan Petugas saat memantau aktivitas penambangan pasir di aliran lahar Gunung Kelud.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Keberadaan penambang pasir di sepanjang aliran lahar Gunung Kelud Kabupaten Blitar semakin menjamur. Hal itu karena kualitas pasir yang merupakan sisa material erupsi Gunung Kelud selama ini menjadi primadona bagi penambang.

Aktivitas penambang pasir di Kabupaten Blitar setidaknya terlihat di beberapa titik. Di antaranya di Kali Putih Kecamatan Garum dan Gandusari, serta kali Bladak di Kecamatan Nglegok.

Baca Juga: Polisi Sidak Tambang Pasir Liar Aliran Lahar Gunung Kelud, Truk-Truk Masih Lalu-lalang

Tak hanya menggunakan peralatan tradisional saja, banyak juga penambang yang nekat menggunakan peralatan mekanik, sehingga rawan merusak lingkungan. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan penambang pasir.

Seperti diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Blitar Suyanto. Pihaknya mengakui susah melakukan penertiban disebabkan karena hingga saat ini penerbitan izin tambang pasir masih merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Sejauh ini untuk penertiban merupakan kewenangan provinsi. Termasuk terkait dengan perizinan. Nah, kita hanya bisa memantau dan mengecek lokasi saja jika ada masyarakat yang melaporkan terdapat masalah di lokasi tembang pasir," jelas Suyanto, Minggu (28/1).

Baca Juga: Rusak, Pemkab Sebut Akses Jalan di Wilayah Blitar Utara Sulit Diperbaiki

Suyanto mengaku, selama ini Satpol PP Kabupaten Blitar sudah sering melakukan komunikasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur untuk segera menerbitkan peraturan. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari Pemprov Jatim. “Kami sudah sering komunikasi dengan Satpol PP Pemprov, tapi belum ada tanggapan,” imbuh Suyanto.

Tujuan diterbitkanya aturan tersebut, menurut Suyanto, agar Satpol PP Kabupaten Blitar bisa menertibkan para penambang pasir. Terutama yang menggunakan peralatan mekanik tanpa izin, karena lebih berisiko tinggi menyebabkan kerusakan lingkungan.

Selain berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang, menurut Suyanto, truk pengangkut pasir selama ini menjadi penyebab utama kerusakan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Blitar. Terlebih truk-truk muatan pasir itu kebanyakan berasal dari luar Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Patroli di Tambang Pasir Lahar Kelud, Polisi Temukan Alat Berat Ditinggal Operatornya

"Di sisi lain, penambangan pasir liar ini akan membuka lapangan pekerjaan untuk warga Kabupaten Blitar. Meski begitu kita juga tetap harus memikirkan dampak lainnya, seperti rusaknya alam di sekitar lokasi, ancaman lahar hujan serta longsor yang mengancam penambang, serta dampak kerusakan jalan akibat truk muatan pasir yang tak sesuai tonase," tegasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO