Kades Kepadangan Sidoarjo Ditangkap dengan Barang Bukti Uang Rp 33 Juta, Hasil OTT Satreskrim

Kades Kepadangan Sidoarjo Ditangkap dengan Barang Bukti Uang Rp 33 Juta, Hasil OTT Satreskrim ilustrasi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Sidoarjo berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT). OTT itu targetnya adalah oknum Kepala Desa (Kades) Kepadangan, LH.

Kades aktif ini ditangkap petugas Unit Tipikor pasca menerima uang senilai Rp 33 juta dari salah seorang pemilik toko yang hendak mengembangkan usahanya dengan membeli tanah seluas 780 meter persegi dengan harga Rp 400 juta.

Baca Juga: 73 Desa di Sidoarjo Terima Penghargaan Desa Mandiri Dari Mendes PDTT

Rencananya, pasca membeli lahan itu, pemilik hendak mengurus menjadikan sertifikat dari yang awalnya Petok D menjadi tanah hak milik (SHM). Namun, pemilik lahan, Yong yang hendak mengajukan permohonan itu diminta membayar Rp 33 juta atau senilai 8 persen dari penjualan pada Nopember 2015 lalu.

Pemilik lahan menawar permintaan kades itu Rp 20-25 juta. Lantaran kades bersikukuh meminta uang Rp 33 juta, akhirnya pemilik lahan baru itu menyetujuinya. Hal ini disebabkan lahan yang sudah dibelinya selama 9 bulan terakhir tak bisa difungsikan untuk pengembangan usahanya.

"Kami hanya mau usaha saya itu bisa dikembangkan di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan. Makanya, akhirnya kami menyetujui memenuhi permintaan Kades dan menyediakan uang sebesar itu," terang pemilik lahan.

Baca Juga: Unipa Surabaya Dampingi Warga Desa di Sidoarjo Manfaatkan Teknologi Penjernih Air

Sayangnya, pasca penangkapan OTT itu, kades diperbolehkan pulang dan tidak ditahan tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Sidoarjo. Padahal, barang bukti uang, rekaman, dan hasil pemeriksaan saksi korban, Yong, sudah dikantongi petugas Satuan Reskrim.

"Untuk OTT kades itu masih dalam penyelidikan kami. Rencananya, akan tetap kami proses. Pelaku tidak ditahan agar tidak mengganggu proses pelayanan di desa," ucap Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Muhammad Wahyudin Latif.

Sementara, meski penangkapan OTT itu sudah pekan kemarin, akan tetapi SPDP baru dikirim penyidik Unit Tipikor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (19/8).

Baca Juga: 7 Desa di Tulangan Siap Gelar Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Imbau Masyarakat Tak Anarkis

"Memang SPDP OTT itu baru dikirim k esini. Setahu saya baru satu orang pelakunya," pungkas Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto. Selain itu, mantan kasi intel Kejari Sumenep ini tak mempermasalahkan SPDP dikirim beberapa hari pasca penangkapan. "Tidak masalah SPDP baru dikirim hari ini. Yang penting perkaranya tetap dilanjut dan diproses," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO