Struktur Baru Pemkab Gresik, Ini Dia SKPD yang Dihapus dan Dimerger

Struktur Baru Pemkab Gresik, Ini Dia SKPD yang Dihapus dan Dimerger Kabag Ortala Pemkab Gresik, Budi Raharjo.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seiring dengan keluarnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, akan melakukan penataan organisasi.

Saat ini, tim bersama DPRD tengah membahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

"Pembahasan Ranperda tersebut sekarang dalam tahap finalisasi," kata Kepala Bagian Ortala (Organisasi Tata Laksana) , Budi Raharjo, Senin (23/8).

Menurut Budi Raharjo, kelak kalau Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda dan ditindaklanjutinya dengan Perbup (peraturan bupati), maka struktur organisasi baru akan diberlakukan.

Mengacu ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016, kata Budi, daerah bisa menjalankan amanat tersebut maksimal 6 bulan setelahnya. PP itu sendiri sudah diberlakukan sejak bulan Juni 2016.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

"Sehingga 6 bulan setelahnya, pada Desember 2016, Perda organisasi itu sudah dijalankan di ," jelas pria yang juga Plt Kantor Perpustakaan ini.

Lebih lanjut Budi mengatakan, dalam Perda organisasi tersebut akan ada 10 nama Dinas (eselon II) baru dan peleburan beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) baik eselon III maupun II.

Kesepuluh Dinas baru itu kata Budi adalah, Dinas Parbud (Pariwisata dan Kebudayaan), Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanahan, Dinas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan Dinas Perpustakaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman dan Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika).

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Sementara beberapa tugas fungsi (tusi) di beberapa SKPD baik eselon III dan II yang dilebur di antaranya, di Bagian Pemerintahan Umum. Tusi Bagian tersebut ada beberapa yang dilebur ke SKPD lain.

Tusi yang dilebur meliputi urusan pemerintahan yang dilebur ke Bagian Otoda (otonomi daerah), soal pertanahan dilebur ke Dinas Pertanahan, kemudian sebagian tusi pemerintahan juga dilebur ke Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat).

Selain itu, sebagian wewenang di Bagian Pemerintahan juga akan dilebur ke Bagian Kesbangpol. "Kesbangpol tetap diisi pejabat eselon III karena berupa Bagian," terangnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Untuk SKPD eselon II dan III yang dilebur adalah, Bapelu (Badan Penyuluh) dilebur ke Dinas Pertanian, dan sebagian tusi DKPP (Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan) untuk tusi Peternakan dilebur ke Dinas Pertanian. "Nantinya Kantor Ketahanan Pangan juga tidak ada karena dilebur ke Dinas Pertanian," terang Budi Raharjo.

Di samping itu, ada beberapa tusi SKPD yang dilebur ke Dinas Kominfo. Di antaranya, tusi Statistik di Bappeda dilebur ke Dinas Kominfo dan tusi PDTI dan Bagian Humas.

Budi menambahkan, dalam pengisian Dinas baru nanti membutuhkan sedikitnya 7 pejabat eselon baru yang akan dilakukan melalui proses lelang jabatan.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Sedangkan untuk Staf Ahli Bupati dirampingkan, dari 5 staf ahli yang ada sekarang nantinya tinggal 3 staf ahli. "Pada awal tahun 2017 nanti, Dinas-dinas baru itu diharapkan sudah terisi pejabat definitif melalui lelang pejabat.

Namun, kalau belum terisi, maka mengacu SE (Surat Edaran) Mendagri(Menteri Dalam Negeri) bisa diisi dengan Plt (pelaksana tugas). (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO