BLITAR, BANGSAONLINE.com - Diduga menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Triono (23), warga Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Blitar Kota, AKP Danang Yudhanto mengungkapkan hal itu diketahui saat Triono terjaring razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota, di jalan raya Togokan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Selasa (23/8).
Baca Juga: Polisi Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Blitar
"Saat itu anggota Satlantas menaruh curiga dengan SIM A yang dimiliki oleh Triono, karena SIM A tersebut dikeluarkan oleh Polres Blitar namun ditandatangai oleh Kapolres Blitar Kota," ungkap Danang Yudhanto kepada wartawan, Selasa (23/8).
Bahkan lebih lanjut Danang menjelaskan jika dalam SIM A yang dimiliki oleh Triono , ia masih beralamatkan di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Dengan adanya temuan ini, pihaknya membawa Triono ke Mapolres Blitar Kota untuk dimintai keterangan dan mengembangkan kasus temuan ini. Termasuk, menyelidiki apakah SIM A tersebut didapatkan dari pihak lain atau dibuat sendiri. Serta sudah digunakan berapa lama.
"Kita masih terus menelusuri apa modusnya dan sudah berapa lama di gunakan," imbuhnya.
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas, Polisi di Kota Blitar Temukan ini
Jika terbukti benar memalsukan SIM A, Triono terancam pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Senada dengan Kasatreskrim, Kasatlantas Polres Blitar AKP Risky Tri Putra membenarkan temuan tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat hendak mengurus SIM dan tidak menggunakan jasa calo.
"Dengan temuan ini diharapkan kedepannya masyarakat lebih berhati-hati saat membuat SIM," tuturnya. (tri/rev)
Baca Juga: Diduga Dibunuh, Polisi Ungkap Identitas 2 Jenazah Wanita di Shelter Hewan Peliharaan Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News