KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Tersangka

KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Tersangka Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat merilis Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016). Foto: kompas.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akhirnya jadi tersangka. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

"Penyidik menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak, dan menetapkan NA, Gubernur Sultra, sebagai tersangka, dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Baca Juga: UNESCO Resmi Tetapkan Geopark Maros Pangkep Jadi Global Geopark

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Menurut Syarif, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Edarkan Narkoba, Lima Pelajar dan Mahasiswa Ditangkap Polisi

"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Syarif.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/8). KPK juga menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan lokasi lainnya.

Baca Juga: DPUPR Ngawi Sebut Lambatnya Proses Lelang jadi Penyebab Rendahnya Serapan Anggaran

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan informasi penggeledahan tersebut. "Penggeledahan dilakukan di kantor Gubernur, kantor Dinas ESDM dan sejumah rumah," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Berdasar informasi, penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap penerbitan izin pertambangan. Yuyuk pun membenarkan informasi tersebut. "Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin pertambangan," jelasnya.

Berdasarkan sumber terpercaya, penggeledahan yang digelar sejak tadi pagi masih berlangsung. Penggeledahan ini diduga sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang ditandatangani lima pimpinan KPK. Namun KPK masih enggan mengungkap nama tersangka yang tercantum dalam sprindik tersebut.

Baca Juga: Semarakkan Puncak HPN 2022 di Kendari, PWI Tuban Gelar Diskusi Bersama DPRD

Sumber: kompas.com/berita satu.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO