>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Assalamualaikum wr wb. Pak Yai, mohon penjelasan, melalui Rubrik Harian Bangsa, edisi Kamis, 18 Agustus 2016; (1) apakah gaji yang diterima setiap bulan wajib dikeluarkan zakat malnya? (2) kendaraan pribadi (mobil/motor) apakah juga dikeluarkan zakatnya? (Bpk. Yono, Humas Kota Mojokerto)
Jawab:
Gaji pegawai yang diterima setiap bulan, baik itu pegawai negeri atau pegawai swasta, juga dikenakan wajib zakat. Zakat mal semacam ini oleh para ulama kontemporer disebut sebagai zakat profesi. Zakat ini didasarkan atas perintah Allah di dalam Alquran:
Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
“Wahai orang-orang yang beriman, Infakkanlah dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu …”. (Qs. al-Baqarah [2]:267).
Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa zakat profesi wajib dibayarkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam cara membayarkannya.
Kelompok pertama, para ulama menqiyaskan (menyamakan) gaji bulanan atau hasil profesi setiap bulan dengan hasil panen para petani. Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa “Tidak ada zakat atas hasil panen yang kurang dari lima wasaq”. (Hr. Bukhari:1484).
Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Hadis di atas menjelaskan bahwa hasil usaha atau panen yang sebesar 5 wasaq atau lebih wajib terkena zakat. Begitu juga setiap usaha yang mendapatkan penghasilan sebesar 5 wasaqq juga wajib dibayarkan zakatnya. Penghasilan ini dapat diartikan sebagai gaji bulanan, hasil proyek bulanan, triwulan atau tahunan. Artinya setiap penghasilan yang sudah mencapai nisab itu wajib terkena zakat.
Nisab zakat tanaman atau batas penghasilan kena zakat adalah 5 wasaq, yang dalam konversi modern menurut Lajnah Daimah lil fatwa wa al-Bukhust al-Islamiyah sama dengan 652,5 Kg beras. Maka, jika penghasilannya sebesar harga beras itu, wajib membayar zakatnya.
Namun, para ulama kontemporer berijtihad bahwa kadar zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan bukan 5% atau 10% dari penghasilan yang diperoleh. Jika, penghasilannya di bawah nisab tersebut maka tidak wajib membayar zakat profesi itu, sebagaimana berita hadis di atas.
Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Namun, sebagian ulama dalam kelompok ini berpandangan tidak harus menunggu penghasilan sebesar nisab itu. Yang penting sudah dapat penghasilan berapa pun besarannya, harus membayarkan zakatnya 2.5%. Pandangan ini tidak wajib, tapi sebagai bentuk kehati-hatian saja.
Kelompok kedua, bahwa zakat profesi itu disamakan dengan zakat mal yang dibayarkan setiap tahun dan sudah memenuhi nisab. (masalah nisab zakat mal dan besarannya sudah saya jelaskan pada edisi sebelumnya). Maka cara menghitungnya adalah gaji per bulan itu atau penghasilan dari setiap usaha dikumpulkan dalam satu tahun. Setelah dikurangi dengan segala kebutuhan pokok sehari-hari dan ketika dihitung sudah mencapai satu nisab dan sudah satu tahun, maka yang bersangkutan wajib membayar zakat mal tersebut sebesar 2,5% dari gaji yang terkumpul selama satu tahun.
Maka, membayar zakat profesinya tidak harus setiap bulan tapi menunggu sampai sudah genap satu tahun dan sudah satu nisab.
Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?
Adapun mobil, motor, rumah dan seluruh barang yang dimiliki tidak terkena zakat, apabila barang-barang tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Hal ini berdasarkan hadis laporan Abu Hurairah, bahwasannya Rasul bersabda:
“Tidak wajib membayar zakat bagi muslim yang memiliki budak atau kuda”. (Hr.Muslim:982)
Maksud dari hadis itu adalah kuda dan budak yang dimiliki hanya untuk tujuan membantu kebutuhan sang pemiliknya. Tapi jika untuk tujuan dagang dan berbisnis maka ia terkena zakat. Oleh karena itu, mobil, motor dan property yang tujuannya untuk bisnis wajib terkena zakat mal, sebagaimana cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Tapi, jika hanya untuk kebutuhan sendiri, tidak wajib zakat atas pemiliknya. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Ketidakpuasan di Ranjang, Bisa Mendorong Istri Mencari Kepuasan Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News