Kawasan pelabuhan di JIIPE Kecamatan Manyar. foto: syuhud/bangsaonline
Lalu di pasal (2) disebutkan, kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti pengembangan kawasan industri dan perumahan.
Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
b. tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat;
c. apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau desa di kecamatan lain yang berbatasan langsung.
Sementara Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Gresik, Yusuf Anshori menyatakan, ruislag di dua desa yakni Desa Manyarrejo dan Desa Manyarsidorukun Kecamatan Manyar tersebut, belum terjadi.
"Belum," kata Yusuf yang sedang menunaikan ibadah haji melalui pesan WhatsApp (WA)-nya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




