Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Tersangka Kades Pilang Terancam Dijemput Paksa

Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Tersangka Kades Pilang Terancam Dijemput Paksa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sudah dua kali penyidik pidana Khusus Kejari Sidoarjo memanggil tersangka Kades Pilang Kecamatan Wonoayu Ahmad Ali Salim. 

Namun, panggilan untuk pemeriksaan dengan jeda seminggu yakni pada panggilan pertama pada Senin (29/8) dan Senin (5/9) untuk panggilan kedua yang dilayangkan penyidik pada pria 50 tahun itu tak kunjung membuahkan hasil. Tersangka selalu mangkir.

Ketidakhadiran Kades aktif itu diketahui karena dalam keadaan sakit mata dengan memberikan keterangan dokter. Tersangka saat ini dikabarkan sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Surabaya.

Kendati demikian, penyidik Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo bakal tetap akan melayangkan pemanggilan ketiga. "Tetap akan kami lakukan meski tersangka sakit,” ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo.

Andri mengungkapkan, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter maupun rumah sakit yang memberikan surat keterangan sakit.

Pria yang juga didapuk menjadi Humas Kejari Sidoarjo itu menyatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak sesuai prosedur jika tersangka masih mengaku-ngaku sakit untuk menghindari pemeriksaan.

"Jika tersangka masih bisa menjalani pemeriksaan, kami akan melakukan panggilan paksa kepada tersangka," tegasnya.

Seperti diketahui, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan dua tersangka yakni Kades Pilang Kecamatan Wonoayu, Ahmad Ali Salim dan Bendahara Desa Pilang Eni Yuniarti. Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pilang Tahun 2015.

Penyidik sudah menjebloskan bendahara Desa Pilang, Eni Yuniarti (35), pada 29 Agustus yang lalu. Namun, Ahmad Ali juga datang menghadiri penyidik dengan dalih sedang sakit. (nni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO