SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hj. Suliatin, mantan Kades Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo bersama penasehat hukumnya memenuhi panggilan Unit Harta Benda dan Bangunan Tanah (Hardabangta) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis malam (28/12).
Hal itu menyusul penetapan tersangka dirinya atas dugaaan penggelapan SK gogol/SK Gubernur Jawa Timur nomor : 1/Agr/87/XI/H.M/01/01.G/70 tanggal 3 September Tahun 1970. "Jadi status klien kami memang sudah tersangka," kata Afrizal Fuad Kaplale, S.H. Penasehat Hukum terlapor.
Baca Juga: Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo
Masalah penahanan, lanjut Afrizal, mutlak kewenangan penyidik. Akan tetapi dalam hal ini pihaknya meminta penangguhan atau permohonan agar tidak dilakukan penahanan. "Permohonan agar tidak ditahan sudah kita sampaikan. Harapannya agar permohanan kita di kabulkan," katanya.
Panggilan ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama, waktu penasehat hukum Bambang Cipto, terlapor tidak memenuhi panggilan karena kondisinya sedang sakit. "Waktu itu memang klien saya sedang sakit. Jadi tidak bisa memenuhi panggilan yang pertama," cetusnya
Ia juga menjelaskan bahwa SK gogol tersebut pelapor merasa sebagai ahli warisnya. Namun faktanya berdasarkan data yang ada di Kantor Desa bahwa bukan pelapor yang mendapatkan, akan tetapi ada orang lain yang berhak.
Baca Juga: Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 540 Juta
"Waktu itu klien saya memberikan SK tersebut kepada yang lebih berhak dan susuai data yang ada di Desa. Nah hal itulah yang kami jadikan bukti saat di persidangan nanti," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News