SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon, Wildanun Mukholadun, dijebloskan tim penyidik Kejari Sidoarjo ke Lapas Delta Sidoarjo, Jum'at (10/2).
Pasalnya, Kades aktif yang kini menyandang status tersangka itu diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan Program Nasional Agraria (Prona) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Desa Dukuhsari sendiri mendapat jatah sekitar 390 bidang untuk sertifikat massal pada tahun 2016. Dari jumlah tersebut, warga yang mendapat program tersebut ditarik oleh pihak panitia dengan jumlah bervariasi yakni antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
"Pungutan itu dilakukan oleh panitia atas perintah Kepala Desa," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto SH.
Adi mengungkapkan, kasus pungli proses pengurusan prona tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. "Ini masih kami dalami," jelasnya dengan didampingi Kasi Intel Andri TW.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL
Dalam kasus pungli itu, Wildan dijerat pasal 11 dan 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus pungli pengurusan prona ini merupakan yang kali kedua di wilayah Sidoarjo. Sebelumnya, Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, menangkap Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus serupa. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News