Tasyakuran dan Tumpengan Awali Rakor Panitia PTSL Desa Suko Sidoarjo

Tasyakuran dan Tumpengan Awali Rakor Panitia PTSL Desa Suko Sidoarjo Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo menggelar tasyakuran dan tumpengan dalam rangka rapat koordinasi (rakor) panitia PTSL desa, di balai desa setempat, Senin (2/8/21) malam.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap () bertempat di balai desa setempat, Senin (2/8) malam.

Dalam rapat itu juga digelar tasyakuran dan tumpengan sebagai tanda dimulainya penyelenggaraan . "Rapat ini bermaksud membahas segala tahap penyelenggaraan dari awal hingga pelaksanaan agar dapat berjalan baik sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," jelas Kepala Desa Suko, Rokhayani.

Rokhayani menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dalam hal ini BPN Sidoarjo yang telah merespons dan mengabulkan permohonan program yang diajukan Desa Suko hingga memperoleh sebanyak 1.500 kuota.

Seusai tumpengan, seluruh tim panitia yang diketuai Khudori dan Eko sebagai penasihat, melaksanakan koordinasi mekanisme pelaksanaan program agar dapat berjalan lancar sesuai yang diinginkan.

Untuk mempermudah dan mempercepat pendataan, maka panitia menunjuk koordinator di tiap dusun. Untuk Dusun Ketapang dikoordinatori Marlan, Dusun Suko dikoordinatori Iskak, dan Dusun Legok dengan Mulyono.

Pemerintah Desa Suko sendiri telah memilih panitia yang diambil dari berbagai elemen masyarakat, untuk melaksanakan program . Rokhayani menegaskan panitia yang dipilih adalah SDM yang berkualitas dan berkompeten, karena mereka akan melakukan penyuluhan, pendataan, dan pengukuran. "Seluruh proses tersebut harus dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien," kata Rokhayani.

Perlu diketahui bahwa merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berupa proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, untuk obyek tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat melalui penerbitan sertifikat.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang dan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2018. (sda1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO