SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertempat di balai desa setempat, Senin (2/8) malam.
Dalam rapat itu juga digelar tasyakuran dan tumpengan sebagai tanda dimulainya penyelenggaraan PTSL. "Rapat ini bermaksud membahas segala tahap penyelenggaraan dari awal hingga pelaksanaan agar dapat berjalan baik sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," jelas Kepala Desa Suko, Rokhayani.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Rokhayani menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dalam hal ini BPN Sidoarjo yang telah merespons dan mengabulkan permohonan program PTSL yang diajukan Desa Suko hingga memperoleh sebanyak 1.500 kuota.
Seusai tumpengan, seluruh tim panitia yang diketuai Khudori dan Eko sebagai penasihat, melaksanakan koordinasi mekanisme pelaksanaan program PTSL agar dapat berjalan lancar sesuai yang diinginkan.
Untuk mempermudah dan mempercepat pendataan, maka panitia menunjuk koordinator di tiap dusun. Untuk Dusun Ketapang dikoordinatori Marlan, Dusun Suko dikoordinatori Iskak, dan Dusun Legok dengan Mulyono.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Pemerintah Desa Suko sendiri telah memilih panitia yang diambil dari berbagai elemen masyarakat, untuk melaksanakan program PTSL. Rokhayani menegaskan panitia yang dipilih adalah SDM yang berkualitas dan berkompeten, karena mereka akan melakukan penyuluhan, pendataan, dan pengukuran. "Seluruh proses tersebut harus dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien," kata Rokhayani.
Perlu diketahui bahwa PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berupa proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, untuk obyek tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat melalui penerbitan sertifikat.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2018. (sda1/ian)
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News