SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima uang pengembalian kerugian negara total sebesar Rp 540 juta dari keluarga Bambang Sugeng, terdakwa perkara korupsi APBDes Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Uang kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh keluarga mantan Kades Kemantren periode 2013-2019 didampingi penasihat hukumnya, Jadi Agus Hariadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
"Ini adalah itikad baik dari klien kami (terdakwa) untuk mengembalikan kerugian negara," kata Jadi Agus Hariadi usai menyerahkan kerugian negara di Ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Kamis (18/2/2021).
Agus mengakui di satu sisi kliennya salah. Namun di sisi lain, yaitu itikad baik mengembalikan kerugian negara ini agar menjadi pertimbangan bagi penuntut umum maupun majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.
"Kami berharap agar itu menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada klien kami. Pengembalian kerugian negara ini adalah itikad baik yang dilakukan," harapnya.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Sementara Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie membenarkan, pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa tersebut.
"Tadi uangnya langsung dihitung bendahara dan disaksikan bersama keluarganya. Uang tersebut langsung masuk ke rekening kejaksaan," cetusnya dengan menyebut pengembalian itu juga sudah dibuatkan berita acara serah terima.
Meski ada itikad mengembalikan kerugian negara, namun perkara dugaan korupsi APBDes Kemantren tahun 2018-2019 yang menjerat Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren tetap akan disidangkan.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Apalagi, pengembalian kerugian negera tersebut dilakukan saat perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
"Jadwal sidang perdananya tanggal 25 Februari 2020. Pengembalian kerugian negara ini nanti akan menjadi pertimbangan kami dalam menjatuhkan tuntutan," terang mantan Kasi Intelijen Kejari Tabanan, Bali itu.
Perlu diketahui, Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren periode 2013-2019 saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya. Bambang terjerat perkara dugaan korupsi APBDes Kemantren tahun 2018-2019, di antaranya terkait proyek pembangunan fiktif.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Saat penyidikan, Bambang Sugeng sempat menjadi buronan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo karena berkali-kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka yang ditetapkan pada 24 Agustus 2020 lalu.
Faktanya, Bambang sempat melarikan diri dan berpindah-pindah hampir 4 bulan lamanya. Ia kemudian ditangkap pada Selasa (2/12/2020) saat sedang berada di warung kopi. Bambang lalu ditahan di Rutan Kejati Jatim hingga saat ini. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News