Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 540 Juta

Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 540 Juta Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima uang pengembalian kerugian negara total sebesar Rp 540 juta dari keluarga Bambang Sugeng.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima uang pengembalian kerugian negara total sebesar Rp 540 juta dari keluarga Bambang Sugeng, terdakwa perkara korupsi Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Uang kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh keluarga mantan Kades Kemantren periode 2013-2019 didampingi penasihat hukumnya, Jadi Agus Hariadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

"Ini adalah itikad baik dari klien kami (terdakwa) untuk mengembalikan kerugian negara," kata Jadi Agus Hariadi usai menyerahkan kerugian negara di Ruang Seksi Pidana Khusus , Kamis (18/2/2021).

Agus mengakui di satu sisi kliennya salah. Namun di sisi lain, yaitu itikad baik mengembalikan kerugian negara ini agar menjadi pertimbangan bagi penuntut umum maupun majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

"Kami berharap agar itu menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada klien kami. Pengembalian kerugian negara ini adalah itikad baik yang dilakukan," harapnya.

Sementara Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Pidsus Lingga Nuarie membenarkan, pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa tersebut.

"Tadi uangnya langsung dihitung bendahara dan disaksikan bersama keluarganya. Uang tersebut langsung masuk ke rekening kejaksaan," cetusnya dengan menyebut pengembalian itu juga sudah dibuatkan berita acara serah terima.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO