SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi bunga deposito Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (7/5).
Kasus itu menjerat Ahmad Zaini, mantan kades Pagerwojo sebagai terdakwa kasus korupsi. Diketahui, bunga deposito itu digunakan terdakwa untuk tunjangan pegawai desa setempat.
Baca Juga: Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo
"Itu juga berdasarkan kesepakatan semua perangkat untuk penambahan tunjangan. Bukan atas kemauan saya sendiri," ucap Ahmad Zaini, ketika memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hizbullah SH.
Bukan hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga memerintahkan Bendahara Sulfan Sauri untuk menaruh uang senilai Rp 310 juta pada tahun 2012 silam itu masuk ke rekening desa. Perintah itu disampaikan sewaktu penyerahan uang dari Zainudin bendahara lama kepada Sulfan Sauri.
"Saya tidak tahu kalau uang itu ternyata masuk ke rekening Sulfan Sauri sendiri. Padahal, waktu itu saya meminta masukkan ke rekening deposito Bank Delta Arta Sidoarjo," ungkapnya.
Baca Juga: Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 540 Juta
Selain itu, lanjut dia, dalam penyerahan uang tersebut dihadiri semua perangkat, termasuk semua sudah dituangkan dalam berita acara maupun administrasinya dibuat oleh Nanang, Sekdes Pagerwojo.
Meski begitu, Zaini mengakui dirinya lalai sebagai kepala desa. Zaini seharusnya memastikan uang yang didapat dari penjualan TKD atas nama Ahmad Mulyanto itu tidak dimasukkan ke dalam rekening desa.
"Saya memang hanya memerintah Sulfan Sauri memasukan uang itu ke Bank Delta Arta, tapi saya tidak memastikan uang tersebut masuk ke rekening desa," dalihnya.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Hasil Sewa TKD Sidomojo Krian oleh Perangkat Desa, Inspektorat Sudah Turun
Meskipun, hasil deposit uang tersebut digunakan untuk tunjangan semua perangkat Desa Pagerwojo yang nominalnya berbeda. "Saya memang menerima uang tunjangan itu, mulai tahun 2015-2017," ungkap kades yang menjabat sejak Agustus 2011 hingga 2017 silam itu.
Di sisi lain, uang yang diserahkan Djainudin kepada Sulfan Sauri untuk didepositokan itu merupakan hasil penjualan TKD Pagerwojo sebanyak dua ancer yang berada di Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo seluas 3.190 meter persegi.
"Saya tidak pernah menjual TKD itu. Kalau dari bukti penjualan itu dilakukan oleh Ahmad Mulyanto atas nama pribadi kepada pengembang pada 2012 silam," ucap Zaini.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Kas Desa Sidomojo
Mengetahui dua ancer lainnya itu atas nama Mulyanto, majelis hakim menimpali jawaban terdakwa. "Kalau waktu itu sampean yang melapor, bukan sampean yang duduk di sini, tapi Ahmad Mulyanto yang duduk," ucap Hakim anggota juga meminta kepada JPU untuk mendalami penjualan TKD tersebut.
S Makin Rahmat, Penasehat Hukum terdakwa berharap agar kasus penjualan TKD itu juga diungkap. "Kami berharap bukan hanya korupsi deposito bank saja, tapi penjualan TKD itu yang lebih penting," ucapnya.
Makin mengungkapkan, penjualan TKD itu dilakukan oleh Ahmad Mulyanto atas nama pribadi yang pernah menjabat Kades Pagerwojo sejak tahun 1990 hingga 2011. Tanah itu diakui atas nama pribadi diperkuat dengan peryataan bermaterai di hadapan Chudori, mantan Kades Jambangan. Pernyataan itu sudah diserahkan ke majelis hakim.
Baca Juga: Warga Desa Kepatihan Kembali Geruduk Kejari, Minta Kejelasan Kasus Pungli
Kemudian tanah itu baru dijual kepada salah satu pengembang pada tahun 2012 silam di hadapan Notaris. "Kemudian setelah pencairan baru Ahmad Mulyanto membuat pernyataan bahwa tanah itu aset desa dan uangnya diserahkan ke era Zaini," jelasnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto ketika dikonfirmasi terkait fakta persidangan itu enggan berkomentar.(cat/ian)
.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan SK Gogol, Mantan Kades Tanggul Ajukan Penangguhan Penahanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News