80 Persen Tempat Kos Tak Berizin, Dewan Tuntut Satpol PP Tertibkan

80 Persen Tempat Kos Tak Berizin, Dewan Tuntut Satpol PP Tertibkan

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Banyaknya dugaan tempat kos yang tak berizin di Kota mendapat perhatian serius sejumlah anggota DPRD Kota . Ketua Fraksi Gede (Gerinda-Demokrat), Hamid Rusdi berharap agar Pemkot melakukan sejumlah penertiban atas banyaknya Tempat Kos yang ilegal.

"Seharusnya Satpol PP secepatnya melakukan penertiban atas tempat kos ilegal itu. Biar tidak lagi menjamur tempat-tempat kos yang dianggap akan berdampak buruk terhadap keamanan masyarakat," ujar Hamid Rusdi.

Tidak hanya itu, anggota Komisi C itu juga menekankan agar Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban izinnya semata. Tetapi, juga harus melakukan pengawasan dan melarang tempat-tempat kos jadi tempat mesum.

"Harus rutin lakukan razia tempat kos. Untuk menghindari tempat-tempat kos jadi tempat mesum dan disalahgunakan sebagai tempat haram. Ini perlu diperhatikan serius, biar Kota terhindar dari hal-hal yang berbau maksiat," tegas Hamid.

Sementara, Kepala Satpol PP, Sudirman membenarkan jika saat ini banyak tempat kos atau rumah pemondokan yang belum mengantongi izin dari kecamatan atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP).

"Kalau dihitung, yang belum berizin sekitar 80 persen," kata Kepala Satpol PP, Sudiman.

Menurut Sudirman, di Kecamatan Kademangan, ada 61 pemondokan yang belum berizin. Di Kecamatan Mayangan, dari 154 pemondokan, yang punya izin hanya 18 unit.

Sedangkan di Kecamatan Kedopok, ada 8 rumah pemondokan yang belum berizin, yakni di Kelurahan Jrebeng Kulon, dan 13 unit di Kelurahan Jrebeng Wetan. Di Kecamatan Kanigaran, ada 137 unit yang belum berizin, adapun di Kecamatan Wonoasih, ada 1 unit yang belum berizin.

"Sesuai ketentuan, rumah pemondokan yang punya 10 kamar ke bawah, izinnya di kecamatan. Yang punya 10 kamar ke atas, harus ke perizinan (BPMPP, Red)," kata Sudiman.

Ketentuan yang dimaksud, yakni Perda nomor 5/2012 tentang Penyelenggraan Rumah Pemondokan. "Kami harap, yang punya rumah pemondokan segera mengajukan izin, lagian gratis," ujar Sudiman.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum melakukan penindakan. Yang dilakukan hanya memberi peringatan lisan kepada pemilik. "Tahun depan kami lebih represif," tegasnya. (ndi)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO