Bupati Sidoarjo Digugat Tiga Orang Mantan Direksi PDAM, Anggap Pemecatan Sepihak

Bupati Sidoarjo Digugat Tiga Orang Mantan Direksi PDAM, Anggap Pemecatan Sepihak Tim Penasehat Hukum mantan tiga Direksi PDAM Sidoarjo, Ahmad Affandi SH (tengah) bersama penasehat lain menunjukkan berkas gugatan ke PTUN Jatim. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com , H. Saiful Ilah digugat oleh tiga orang mantan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS), Selasa (20/9). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur, jalan Djuanda, Sidoarjo.

Ketiga orang itu yakni Bima Ariesdiyanto mantan Direktur Pelayanan, Iwan Setyawan mantan Direktur Tehnik dan Aris Ardiyansyah mantan Direktur Keuangan. Ketiganya melakukan upaya mencari keadilan atas dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang isinya terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat sementara oleh .

Baca Juga: Mudahkan Konsolidasi, Paslon SAE Dirikan Posko Pemenangan di Sedati

Sebelumnya, Saiful Ilah mengeluarkan dua SK yakni Nomor: 188/774/404.1.3.2/2016 tentang pemberhentian direksi PDAM Sidoarjo, dan SK Nomor: 188/778/404.1.3.2/2016 tentang pengangkatan pejabat sementara direksi PDAM Sidoarjo.

Dua SK Bupati yang dikeluarkan itu untuk pemberhentian dan pengangkatan Pjs dan dikeluarkan secara bersamaan pada tanggal 29 Juni lalu.

Tim Penasehat Hukum Ketiga Direksi, Ahmad Affandi SH, menyatakan gugatan ketiga kliennya itu didaftarkan ke PTUN Jawa Timur pada 2 September 2016, lalu . "Gugatan sudah didaftarkan. Sidang perdana pada Kamis 22 September 2016," ujarnya, saat jumpa pers di Cafe Medan, Jalan Lingkar Barat Sidoarjo.

Baca Juga: Ikuti Rakercabsus, Kader PDIP Siap Menangkan Pilkada di Sidoarjo dan Jawa Timur

Affandi mengungkapkan, gugatan itu dilakukan karena pihaknya menganggap dua SK yang dikeluarkan Bupati itu cacat secara hukum. "Ini cacat formil. Kenapa? karena pemberhentian ini tidak ada alasannya dan tidak pernah diberitahukan kepada klien kami," ujarnya.

Padahal, sambung Affandi, dalam pasal 39 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang PDAM Sidoarjo, harus disebutkan alasan pemberhentian itu. "Namun, pemberhentian ini tidak disebutkan alasannya dan tidak pernah diberikan kepada kliennya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Affandi, gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jatim ini bukan sebagai bentuk perlawanan. "Namun, ini sebagai penegakan hukum. Oleh sebab itu, klien kami melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan," jelasnya.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak

Terpisah, pengacara Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto SH menyatakan siap menghadapi gugatan PTUN Jatim yang dilakukan mantan tiga direksi PDAM Sidoarjo. "Kami siap menghadapi. Nanti, kita buktikan dipersidangan saja," ujarnya.

Saat disinggung terkait pemberhentian yang tidak beralasan, pria yang menjabat Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo itu membantah tuduhan itu. Menurutnya, Bupati memberhentikan jajaran Direksi PDAM Sidoarjo jelas mempunyai alasan yang kuat.

Ia mengungkapkan, SK itu hasil pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas PDAM Sidoarjo. "Yang jelas, sudah ada pertimbangan matang-matang atas pemberhentian itu. Silahkan cek ke Dewas soal masukkan yang disampaikan ke pak Bupati," ungkapnya. (nni/rev)

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Beras CPP ke 3.974 KPM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO