Bupati Sidoarjo Digugat Tiga Orang Mantan Direksi PDAM, Anggap Pemecatan Sepihak

Bupati Sidoarjo Digugat Tiga Orang Mantan Direksi PDAM, Anggap Pemecatan Sepihak Tim Penasehat Hukum mantan tiga Direksi PDAM Sidoarjo, Ahmad Affandi SH (tengah) bersama penasehat lain menunjukkan berkas gugatan ke PTUN Jatim. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah digugat oleh tiga orang mantan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS), Selasa (20/9). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur, jalan Djuanda, Sidoarjo.

Ketiga orang itu yakni Bima Ariesdiyanto mantan Direktur Pelayanan, Iwan Setyawan mantan Direktur Tehnik dan Aris Ardiyansyah mantan Direktur Keuangan. Ketiganya melakukan upaya mencari keadilan atas dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang isinya terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat sementara oleh.

Sebelumnya, Saiful Ilah mengeluarkan dua SK yakni Nomor: 188/774/404.1.3.2/2016 tentang pemberhentian direksi PDAM Sidoarjo, dan SK Nomor: 188/778/404.1.3.2/2016 tentang pengangkatan pejabat sementara direksi PDAM Sidoarjo.

Dua SK Bupati yang dikeluarkan itu untuk pemberhentian dan pengangkatan Pjs dan dikeluarkan secara bersamaan pada tanggal 29 Juni lalu.

Tim Penasehat Hukum Ketiga Direksi, Ahmad Affandi SH, menyatakan gugatan ketiga kliennya itu didaftarkan ke PTUN Jawa Timur pada 2 September 2016, lalu . "Gugatan sudah didaftarkan. Sidang perdana pada Kamis 22 September 2016," ujarnya, saat jumpa pers di Cafe Medan, Jalan Lingkar Barat Sidoarjo.

Affandi mengungkapkan, gugatan itu dilakukan karena pihaknya menganggap dua SK yang dikeluarkan Bupati itu cacat secara hukum. "Ini cacat formil. Kenapa? karena pemberhentian ini tidak ada alasannya dan tidak pernah diberitahukan kepada klien kami," ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO