TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Tuban, Hj. Umi Kulsum mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati mengonsumsi roti Holland Bakery. Pasalnya, beberapa produk Holland Bakery, yakni blackforest dan tiramisu, mengandung rhum atau rum, minuman beralkohol yang berasal fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) yang haram dikonsumsi oleh masyarakat muslim.
“Kami imbau kepada sahabat-sahabat, warga NU dan masyarakat muslim secara luas agar berhati-hati dalam mebeli produk Holland. Tidak hanya roti holland saja, tetapi juga hati-hati terhadap makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifkat kehalalannya,” beber Ketua Fatayat NU Tuban dua periode ini saat ditemui di Kantor Kemenag Tuban.
Baca Juga: Kantongi 293 Suara, Wahyuni Hidayati Pimpin PC Fatayat NU Tuban Periode 2021-2026
Kata dia, pemilik produk Holland seharusya mengantongi sertifikat halal secara resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat tersebut menjadi penting karena mayoritas masyarakat adalah muslim.
"Jika diragukan kehalalannya maka pemilik produk holland telah menipu masyarakat," kata dia.
“Terkait dengan ini kita merasa ikut prihatin. Ini yang baru diketahui hanya holland saja. Mungkin bisa saja ada produk lain yang dipertanyakan kehalalannya dan dijual secara bebas tanpa memiliki sertifikat halalnya,” papar perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Penyelenggara Syariah dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tuban ini.
Baca Juga: Miliki Gedung Baru, Fatayat Tuban Siap All Out Dampingi Masyarakat
BERITA TERKAIT:
- Keraguan Halalnya Holland Bakery, DPRD Jatim: Pemerintah Harus Pro Aktif, Kalau Perlu Ditutup
- Baru Tahu Mengandum Rum, Konsumen Holland Bakery Merasa Dibohongi
- Bisa Dituntut, Ketua MUI Jatim Minta Masyarakat Laporkan Holland Bakery
- Ketua MUI Jatim Minta Holland Bakery Segera Daftarkan Sertifikasi Halal
Terkait adanya kabar roti bakery holland yang belum memiliki sertifikat halal dari MUI terutama yang produk balckforest, Umi secara tegas meminta masyarakat muslim harus tahu dan jeli saat membeli produk makanan maupun minuman apapun.
"Periksa dulu kemasannya, jika dalam kemasan tidak tercantum kehalalannya dari MUI maka jangan dibeli," imbaunya.
Baca Juga: Pencegahan Perkawinan Anak Terus Disosialisasikan di Tuban
“Mungkin masyarakat tidak tahu atau tidak jeli, makanya terkadang dengan mudah mengonsumsi makanan dan minuman yang belum jelas kehalalannya,” tambahnya.
Selanjutnya, terkait terkuaknya kasus Holland Bakerry yang diragukan kehalalannya. Umi menekankan pada sahabat-sahabat fatayat, warga NU dan masyarakat muslim agar berhati-hati mengonsumsi produk makanan dan minuman yang lain. Bisa saja kasus serupa juga terjadi pada produk lain. Untuk itu, sebelum mengonsumsi harus jelas bahan kandungannya.
“Kandungan dalam makananannya harus jelas. Tapi yang penting ada label halal dari MUI. Kalau sudah ada sertifikat maka sudah tidak diragukan lagi. Jangan sampai kita tertipu oleh produk-produk yang tidak jelas halalnya,” terangnya.
Baca Juga: Gandeng BTPN Syariah, Fatayat Tuban Bantu MCK Umum di Tiga Kecamatan
Umi juga menyampaikan dampak bila mengonsumsi makanan yang tidak halal atau masih diragukan halalannya. Makanan dan minuman yang tidak dijamin kehalalannya bisa mempengaruhi kecerdasan dan moral anak. Jika kandungannya terdapat bahan yang tidak baik maka akan mengganggu kesehatan.
“Lebih baik makan singkong dari pada makan produk yang belum jelas kehalalannya. Jangan sampai mikir gaya hidup tinggi, kalau gak makan roti maka tidak bergaya. Jelas itu ke depannya akan merugikan diri sendiri,” timpalnya. (wan/lan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News