Dinilai Rugikan Pemerintah Kota Surabaya, Aplikasi Uber Terancam Ditutup

Dinilai Rugikan Pemerintah Kota Surabaya, Aplikasi Uber Terancam Ditutup Pangkalan Taksi Uber yang tersebar di Surabaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Keberadaan taksi berbasis aplikasi online bernama Uber terancam gulung tikar di Surabaya. Pasalnya, taksi yang dikenal bertarif murah ini menyalahi aturan yang berlaku pada setiap penyelenggaraan angkutan orang.

Ketua DPRD Surabaya Armuji memastikan akan mendorong Pemkot Surabaya menutup aplikasi Uber di Surabaya. Hal ini karena aplikasi uber telah melakukan pelanggaran yang merugikan pemerintah dan mengancam keselamatan pengguna jasa uber. "Uber ini modelnya mafia, uber sudah melanggar tiga aturan," ujarnya saat menemui rekanan Uber, Kamis (29/9).

Politisi PDI Perjuangan ini memerinci, pelanggaran yang dilakukan adalah merekrut driver, menarik uang sebanyak Rp 35 ribu dari setiap driver, dan menentukan tarif uber semaunya sendiri. "Perbuatan itu melanggar Permen nomor 32 tahun 2016," urainya.

Armuji menerangkan, tarikan Rp 35 ribu dari setiap driver dilakukan setiap seminggu sekali. Padahal, perusahaan aplikasi uber bukan perusahaan taksi, melainkan perusahaan jasa aplikasi. Uang sejumlah itu kabarnya dipergunakan untuk setoran kepada oknum Dishub Surabaya.

Tetapi, katanya, setelah ditelisik Dishub Surabaya merasa tidak pernah menerima setoran dari perusahaan aplikasi Uber di Surabaya. "Itu akal-akalan William (perwakilan aplikasi uber di Surabaya), makanya, kalau perusahaan ini tidak mau ditutup, William harus pergi dari Surabaya, hari ini (kemarin) William kita undang tapi ndak datang, " tegasnya.

Karena itu, dalam waktu dekat dewan ingin menginisiasi Raperda yang mengatur keberadaan taksi yang berbasi aplikasi online. Raperda ini juga menentukan besaran tarif yang harus dibaya oleh para pengguna jasa taksi uber. "Taksi yang berbasis aplikasi di Surabaya tidak hanya uber, tarifnya kita seragamkan supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat," tandasnya.

Kabid Pengendalian Operasional Dishub Jatim Isa Anshori yang hadir dalam pertemuan kemarin menambahkan, pelanggaran yang dilakukan uber bukan karena aplikasinya. Tetapi keberadaan kendaraan uber sebagai angkutan orang yang menyalahi ketentuan penyelenggaraan angkutan orang.

"Silakan penuhi persyaratan, kami tidak mempermasalahkan aplikasinya. Kendaraan uber harus memenuhi persyaraatan karena untuk menjamin tanggung jawab dan kenyamanan penguna jasa," ujarnya.

Kendaraan uber kalau dikategorikan sebagai angkutan sewa harus berbadan hukum. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus lulus uji kir untuk melindungi keselamatan penumpang. Pengemudi uber wajib memiliki sim A umum. "Kalau uber sebagai angkutan sewa boleh plat hitam seperti mobil carteran, tetapi harus uji kir dan ada stiker sewa," jelasnya.

Dishub, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menutup aplikasi uber. Tetapi, pihaknya akan gencar melakukan razia terhadap taksi uber. Jika terbukti melanggar, tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan surat tilang. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO