SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidoarjo, Priyo Oetomo SH, membenarkan jika pihaknya ditunjuk mendampingi Atik Dian Anggraeni, guru privat yang diduga menganiaya anak didiknya sendiri. Akibatnya, Atik Dian Anggraeni kini dilaporkan oleh wali murid ke pihak kepolisian.
"ya mas, LKBH PGRI ditunjuk mendampingi (Atik Dian Anggraeni)," ujarnya melalui pesan singkat.
Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur
Namun, Priyo enggan menjawab terlalu jauh terkait kasus hukum guru privat asal Surabaya, yang dilaporkan ibu korban HN (5), Johana Cecilia. "Sementara kita masih koordinasi internal," ungkapnya.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada pada Selasa (7/6) lalu, tepatnya di rumah korban di kawasan Perumahan Pondok Candra, Waru. Johana Cecilia, ibu kandung HN, baru mengetahui penganiayaan yang dilakukan Atik Dian Anggraeni terhadap anaknya, setelah pulang dari ibu kota bersama suaminya.
Saat itu ibu korban mendapat laporan dari salah satu dari dua suster yang merawatnya bahwa ditemukan bekas luka di bagian lengan buah hatinya yang merupakan hasil dari penganiayaan oleh Atik Dian Anggraeni.
Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu
Cicilia tidak percaya begitu saja atas laporan itu. Ia lantas menanyakan ke HN. Namun, anaknya sempat berkilah bekas luka di lengan kanannya itu akibat tertusuk pensil.
Merasa belum yakin, Cicilia lantas mengambil rekaman closed circuit television (CCTV) yang terpasang di dalam kamar buah hatinya. Alangkah kagetnya, melihat CCTV itu buah hatinya dianiaya saat oleh gurunya.
Padahal, tiga hari dalam satu pekan Atik datang ke rumah memberikan les privat kepada HN. Dia biasa mengajar sekitar satu jam mulai pukul 19.00 selama dua tahun. (nni/rev)
Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News