Rekomendasi PPP, Capres-Cawapres Harus Pribumi-Muslim, PKB: Itu Kemunduran

Rekomendasi PPP, Capres-Cawapres Harus Pribumi-Muslim, PKB: Itu Kemunduran Suasana mukernas I PPP. foto: detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Partai Persatuan Pembangunan () menelurkan 19 rekomendasi dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I. Salah satunya soal syarat pencapresan.

Mukernas I digelar digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, 3-5 Oktober 2016. Saat acara pembukaan, cagub-cawagub Agus Harimurti-Sylviana Murni turut hadir.

Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan

Salah satu rekomendasi yang menarik perhatian adalah masukan terkait rencana amandemen ke-5 UUD 1945. mengusulkan agar UUD 1945 menambah syarat bagi capres-cawapres, yaitu harus Warga Negara Indonesia (WNI) asli. Namun tak ada penjabaran lebih lanjut soal kata asli yang dimaksud .

Mukernas juga mewajibkan mengusung capres muslim. Bedanya dengan rekomendasi capres harus WNI asli yang dijadikan masukan untuk UUD 1945, kewajiban pemimpin muslim ini hanya ditujukan untuk internal .

Berikut bunyi poin nomor 10 rekomendasi mukernas I seperti dikutip detik.com:

Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak

Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa (founding fathers). Amandemen kelima konstitusi harus berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan sejumlah substansi yang terdapat di konstitusi politik, konstitusi sosial dan konstitusi ekonomi. Di konstitusi politik, mengusulkan agar ketentuan syarat calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 terkait dengan syarat calon presiden:

"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden"

diubah dengan rumusan dengan menambah kata "asli" sehingga berbunyi

Baca Juga: Warga Jetis Ucapkan Janji Setia untuk Menangkan Pasangan Mubarok

"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden"

Mukernas I mengharuskan/mewajibkan DPP dan alat kelengkapan di DPR RI kalau pilpres langsung harus mengusung pemimpin muslim.

Rekomendasi ini mendapat respon dari Daniel Johan, Wakil Sekreteris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (). Daniel Johan yang dikenal sebagai tokoh Kristen ini menyatakan usulan yang mengharuskan Presiden dan Wakil Presiden harus seorang pribumi merupakan suatu kemunduran.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

Daniel mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-undang (UU) Kewarganegaraan yang telah mengatur pengertian orang Indonesia asli. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tak disebutkan bila orang Indonesia asli berarti pribumi.

Menurut Daniel, dikutip dari kompas.com, berdasarkan UU Kewarganegaraan yang disebut orang Indonesia asli ialah yang lahir di Indonesia dan tidak menerima kewarganegaraan negara lain.

"Kalau Presiden dan Wakil Presiden Indonesia harus pribumi itu kemunduran, kita sudah selesai dengan hal semacam itu di era reformasi, ini kok malah balik lagi ke masa lalu," kata Daniel yang etnis Cina ini.

Baca Juga: PKB Gelar Konsolidasi Pemenangan Paslon Luman dan Mudah di Pasuruan

Ia menambahkan jika mengartikan orang Indonesia asli ialah orang yang bukan keturunan dari bangsa lain, hal itu tentu sulit. Sebab, nenek moyang orang Indonesia sendiri tidak berasal dari dataran Indonesia, melainkan dari Indocina.

"Kalau definisinya seperti itu berarti enggak ada yang orang Indonesia yang asli dong karena nenek moyangnya aja bukan dari dataran Indonesia, tapi dari Indocina. Ini gara-gara Ahok aja kali makanya isu begini muncul lagi," ujar Daniel lantas tertawa.

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta menjelaskan lebih rinci terkait usulan amandemen UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden merupakan "orang Indonesia asli".

Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar

Ia menekankan, pluralitas di Indonesia harus menjadi landasan membangun konstitusi yang bermartabat, beradab, dan adil.

"Karena konsep dan gagasan ini disampaikan kawan-kawan , mungkin mereka bisa memberikan alasan yang logis, rasional, dan kembali pada basis bhineka tunggal ika," ujar Didik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana juga menilai usulan yang ingin agar amandemen UUD 1945 mengharuskan presiden dan wakil presiden merupakan orang Indonesia asli tak relevan.

Baca Juga: Perlancar Pengambilan Sampah di Kampung, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu Bantu Ranmor Roda Tiga

Menurut dia, ketika seseorang menjadi warga negara Indonesia, maka hak-hak politiknya akan sama dan sederajat dengan warga negara lainnya. Mereka juga harus mendapatkan perlakuan yang sama.

"Tidak relevan. Yang sudah warga negara Indonesia saja (yang boleh mencalonkan presiden dan wakil presiden)," ujar Dadang, dikutip kompas.com.

Pengembalian rumusan amandemen menjadi "warga negara Indonesia asli" dinilainya akan memunculkan perdebatan panjang.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1

Definisi "keturunan" akan menjadi tidak jelas batasannya. Demikian pula dengan kata "asli" yang tak bisa dengan didefinisikan secara sederhana. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO