SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim meminta dua dinas dalam Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo, digabung menjadi satu atau dimerger. Alasannya, skor penilaian masing-masing dinas itu dianggap belum memenuhi nilai minimal.
Dalam Raperda OPD hasil pembahasan Pansus Raperda OPD, dua dinas itu, Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Pengairan. Namun saat dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim, Selasa (4/10) lalu, dua dinas itu dinilai belum memenuhi skor minimal 931. "Sehingga Pemprov meminta dua dinas itu dijadikan satu," cetus anggota Pansus OPD, Ali Masykuri, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (6/10).
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Hasil evaluasi lainnya, Pemprov juga meminta kata 'Kelautan' dihilangkan terkait usulan nama Dinas Perikanan dan Kelautan, sehingga namanya menjadi Dinas Perikanan. "Meski nantinya dinas ini juga mengurusi soal kelautan, misalnya terkait para nelayan," jlentreh politisi NasDem ini.
Selain meminta dua dinas dijadikan satu, Biro Hukum Pemprov Jatim juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Pengendalian Penduduk, dipisah menjadi dua. Sebab, jika tetap digabung, beban kerja dinas tersebut dianggap terlalu berat. "Beberapa poin hasil evaluasi ini akan secepatnya kami bahas di internal Pansus sehingga segera bisa digedok," beber Ali Masykuri.
Dalam Raperda OPD hasil pembahasan Pansus ini, jumlah Dinas diusulkan sebanyak 20 dan 4 Badan. Sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) tidak masuk dalam Raperda OPD karena menunggu regulasi selanjutnya. "Dua SKPD tersebut tetap diminta bekerja hingga ada aturan baru," tandas politisi yang juga pengurus LP Ma'arif NU Sidoarjo.
Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat
Dihubungi terpisah, Kabag Organisasi Pemkab Sidoarjo, Ahadi Yusuf membenarkan hasil konsultasi ke Pemprov, jika dua dinas diminta digabung karena nilainya belum memenuhi skor minimal. "Mau tidak mau ya harus dilaksanakan hasil evaluasi itu, karena Pemprov kepanjangan tangan pemerintah pusat," cetusnya, Kamis (6/10).
Kata Ahadi Yusuf, hasil evaluasi Pemprov Jatim tersebut harus ditindaklanjuti untuk perbaikan Raperda OPD. Sebab jika tidak, nantinya saat Raperda digedok dan menjadi Perda, bakal dibatalkan oleh Pemprov Jatim.
Pihaknya pun berharap Raperda OPD Sidoarjo segera digedok karena berkaitan dengan pembahasan Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2017. (sta/rev)
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News