JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Keberadaan toko modern di Kabupaten Jombang semakin menggila. Tak pelak 'banjir' toko modern ini mengancam keberadaan toko-toko kecil alias pracangan di Kabupaten Jombang.
Hingga kini sudah ada 153 toko modern yang tersebar di berbagai penjuru kota santri. Sebanyak 104 di antaranya merupakan minimarket. Sementara itu hingga bulan September tahun 2016 ini sudah ada 49 pemilik toko modern yang mengajukan IUTM (Izin Usaha Toko Modern). Dari keseluruhan pemohon itu, 30 di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
”Ada 19 pemohon izin usaha toko modern yang belum kami keluarkan rekomendasinya. Kami masih mengecek kelengkapan permohonannya,” kata Masduqi Zakariya, Kepala Disperindagpas Kabupaten Jombang.
Menurutnya, menjamurnya toko modern itu memang tidak bertentangan dengan Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dalam Perda tersebut tidak ada pembatasan berapa jumlah minimarket yang boleh berdiri kota santri.
“Dalam regulasinya memang tidak ada batasan, satu kecamatan harus dua atau tiga. Begitu juga dengan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional, juga sudah tidak ada batasan,’’ tandas masduqi. (rom/rev)
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News