Ilustrasi
"Rata-rata sehari kita melayani kurang lebih 70 kendaraan," katanya.
Terkait waktu pelaksanaan uji KIR berlangsung setiap hari kerja dimulai dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Dishubkominfo membatasi jam pendaftaran hanya diberlakukan sampai pukul 14.00 WIB. Tetapi jam layanan pengujian masih berlangsung sampai pukul 16.00 WIB.
"Karena dua jam yang tersisa kita manfaatkan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kendaraan yang sudah didaftarkan," katanya.
Upaya memaksimalkan layanan juga dilakukan dengan tetap membuka pelayanan sampai hari Sabtu, tetapi dengan jadwal pelayanan terbatas tidak seperti hari biasa yakni hanya sampai lima jam.
"Pelayanan di Hari Sabtu tetap buka tetapi hanya sampai pukul 12.00 WIB. Kadang jika masih ada kendaraan yang mendaftar ada toleransi waktu satu jam sampai pukul 13.00 WIB," katanya.
Budi,SH menambahkan, pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dilakuakn secara langsung terhadap 14 komponen kendaraan diantaranya rem, roda, lampu, emisi dan lainnya.
Bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk akan diberi tanda uji berupa stiker. (bym1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




