JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ternyata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj berbeda sikap dengan KH Ma’ruf Amin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Rais Am Syuriah PBNU, dalam menanggapi kasus Ahok terkiat kasus surat Al-Maidah ayat 51.
Kang Said - panggilan Said Aqil - menyayangkan keluarnya pernyataan sikap dan rekomendasi MUI perihal pernyataan kontroversial Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT
Menurut dia, seperti dikutip NU Online, kesimpulan MUI tampak emosional. “Fatwa MUI terburu-buru. Semestinya kita sikapi pernyataan kontroversial itu dengan kepala dingin dan bijak,” kata Kang Said di Jakarta, Rabu (12/10) pagi.
Pengasuh Pesantren Ats-Tsaqafah Ciganjur ini mengatakan, siapapun bisa mengalami sabqul lisan, keseleo lidah. Tetapi kalau yang bersangkutan sudah meminta maaf di tengah publik dan menyatakan bahwa pernyataan itu tidak lahir dari kesengajaan dan tidak bermaksud melecehkan Al-Quran, kita harus memafkannya.
“Kalau ia mengakui bahwa pernyataan itu tidak disengaja dan tidak direncanakan, ya kita terima. Kita hanya mengetahui lahiriahnya. Masak kita mau belah hatinya untuk mengetahui batinnya? Saya memaafkan,” kata Kang Said.
Baca Juga: Hari Santri Nasional 2024, PCNU Gelar Drama Kolosal Resolusi Jihad di Tugu Pahlawan Surabaya
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) ini mengatakan, umat Islam wajar tersinggung atas pernyataan Ahok. Karena apalagi Jakarta yang terkenal dengan para kiai dan habaibnya dipimpin oleh seorang gubernur non-Muslim.
“Ahok salah. Kita tahu bicaranya meledak-ledak dan sulit terkontrol. Tetapi kita harus memaafkannya. Allah menerima kalau hamba-Nya yang berdosa bertobat,” jelas Kang Said.
Ia juga menyebut hadits RAsulullah SAW yang menyatakan bahwa kita hanya memutuskan berdasarkan lahiriah, bukan batinnya. Ia juga mengoreksi etika komunikasi Ahok. Menurutnya, siapapun harus santun dalam berkomunikasi. Kalau non-Muslim bersikap santun, pasti mendapat simpatik. Siapapun di Indonesia ini harus menjaga lisan dan saling menghargai satu sama lain.
Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif
“Saya tidak bela Ahok. Kalau ada masalah, kita selesaikan dengan dialog. Tidak perlu jalur formal dengan tuntutan hukum,” tandas Kang Said.
Sebelumnya, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyampaikan sikap resmi MUI terkait komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang diduga menistakan Islam terkait Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam sambutannya di Kepulauan Seribu Ahok berkomentar "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pake surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya,".
Baca Juga: Ba'alawi dan Habib Luthfi Jangan Dijadikan Pengurus NU, Ini Alasan Prof Kiai Imam Ghazali
Inilah isi lengkap sikap MUI:
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
Baca Juga: Tembakan Gus Yahya pada Cak Imin Mengenai Ruang Kosong
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Baca Juga: Respons Hotib Marzuki soal Polemik PKB-PBNU
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
Baca Juga: Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA'RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News