Ratusan Tower Seluler di Kabupaten Gresik Ilegal

Ratusan Tower Seluler di Kabupaten Gresik Ilegal Salah satu tower seluler tak berizin yang pernah berdiri di Kabupaten Gresik. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya berdiri tower seluler bodong alias ilegal di Kabupaten Gresik yang sedang mendapatkan atensi khusus Komisi A DPRD Gresik, ternyata juga mendapatkan perhatian besar Dishub (Dinas Perhubungan) setempat.

Dishub Gresik akhir-akhir ini gencar lakukan razia tower seluler bodong alias izinnya tidak lengkap. Langkah ini dilakukan, agar pemiliknya segera mengurus kelengkapan izin.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah

"Kami akui saat ini banyak berdiri tower seluler tak berizin di Kabupaten Gresik. Karena itu, kami gencar lakukan razia," kata Kepala Dishub Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya, Kamis (13/10).

"Bagi provider yang bandel dan tidak kunjung melengkapi semua perizinan towernya, kami minta Satpol PP untuk menindak tegas," sambungnya.

Menurut Andhy, di Kabupaten Gresik saat ini diindikasikan masih ada ratusan tower seluler bodong. Sebagai contoh, di kawasan perkotaan, seperti di Jalan Dr Wahidin SH, Jalan Pahlawan, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, dan tempat lain di kota Gresik. Kemudian, di sejumlah kecamatan baik di Gresik Selatan maupun Utara seperti di Kecamatan Sidayu.

Baca Juga: Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat

"Dishub tidak akan memberikan toleransi lagi bagi provider yang telah diingatkan, tapi tetap bandel tak kunjung lengkapi semua perizinan dan persyaratan lain seperti rekomendasi dari Dishub," terangnya.

Andhy menyatakan, pihaknya saat ini memang sangat intens menagih para provider pemilik tower seluler yang tidak bayar retribusi ke Dishub. Sebab, untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor itu, ditarget sangat besar. Misalnya, pada Tahun 2015, target sektor tersebut lebih dari Rp 1,5 miliar. "Karena itu, kami gencar lakukan razia tower seluler untuk memenuhi target tersebut," katanya.

Di Kabupaten Gresik, kata Andhy hingga saat ini berdasarkan data resmi, sedikitnya ada sekitar 290 lebih tower seluler. Dari total itu, ada sekitar 170-an tower yang liar alias tidak memiliki perizinan lengkap. Sebagian besar dari tower seluler ilegal tersebut ada yang sudah beroperasi meski tidak kantongi izin dan sebagian ada yang belum berani beroperasi.

Baca Juga: Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan

"Kami terus lakukan langkah persuasif. Namun, kalau tetap bendel yang kami robohkan," ancamnya.

Ditambahkan Andhy, Dishub sekarang tengah verifikasi tower-tower seluler tidak kantongi izin tersebut. Kemudian, hasilnya akan diserahkan ke BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) untuk diberikan rekomendasi. Kalau BPPM telah memberikan rekomendasi untuk ditindak, maka yang memiliki otoritas adalah Satpol PP selaku penegak Perda (peraturan daerah).

"Komitmen kami, tahun 2016 Gresik bebas dari tower seluler ilegal. Sebab, keberadaan tower ilegal tersebut membuat PAD losing (hilang) sangat besar," pungkasnya. (hud)

Baca Juga: Tower BTS Ilegal Kembali Menjamur di Gresik, Siapa yang Bermain?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO