Razia Tower Seluler Bodong di Gresik Diminta Tak Tebang Pilih

Razia Tower Seluler Bodong di Gresik Diminta Tak Tebang Pilih Tower seluler ilegal yang disegel Satpol PP. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Razia keberadaan tower seluler bodong alias ilegal (tak berizin) yang dilakukan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Dishub (Dinas Perhubungan) akhir-akhir ini, mendapatkan respon positif masyarakat.

Meski demikian, mereka meminta agar SKPD terkait tidak tebang pilih dalan razia tower seluler ilegal. "Baik, bagus. Apa yang dilakukan pihak Satpol dan Dishub razia tower seluler ilegal itu sangat kami dukung. Tapi, jangan sampai tebang pilih," kata Ketua DPD II Golkar Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim, Minggu (16/10).

Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah

Menurut ia, di Kabupaten Gresik saat ini banyak bertebaran berbagai jenis tower seluler. Keberadaan tower seluler tersebut dengan desain berbagai jenis. Tujuannya, agar terlihat ramah lingkungan, menambah mempercantik kota, dan membuat agar keberadaan tower tidak terlihat seram dengan dikamuflase.

Kamuflase tower itu di antaranya dibentuk dengan model lampu hias, pohon besi dan lainnya. "Nah dari model-model tower seluler seperti itu sangat rentan ada permainan pemasangan tower seluler antara provider dengan pemilik lahan yang disewa," ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Gresik ini.

Untuk itu, tambah Nurhamim, SKPD terkait harus jeli dalam menyikapi model-model tower seluler saat ini. "Juga tidak kalah pentingnya, pemilik tower di Kabupaten Gresik harus diperlakukan sama. Termasuk siapa yang mengurusnya. Jangan tebang pilih menindak tower seluler ilegal," pungkasnya.

Baca Juga: Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat

Sebelumnya, Kepala Dishub Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya menyatakan, hingga saat ini berdasarkan data resmi, sedikitnya ada sekitar 290 lebih tower seluler tersebar di Kabupaten Gresik.

Dari total itu, ada sekitar 170-an tower yang liar alias tidak memiliki perizinan lengkap. Sebagian besar dari tower seluler ilegal tersebut ada yang sudah beroperasi meski tidak kantongi izin dan sebagian ada yang belum berani beroperasi. "Kami terus lakukan langkah persuasif. Namun, kalau tetap bendel ya kami robohkan," ancamnya.

Ditambahkan Andhy, Dishub sekarang tengah verifikasi tower-tower seluler tidak kantongi izin tersebut. Kemudian, hasilnya akan diserahkan ke BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) untuk diberikan rekomendasi. Kalau BPPM telah memberikan rekomendasi untuk ditindak, maka yang memiliki otoritas adalah Satpol PP selaku penegak Perda (peraturan daerah).

Baca Juga: Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan

"Komitmen kami, tahun 2016 Gresik bebas dari tower seluler ilegal. Sebab, keberadaan tower ilegal tersebut membuat PAD losing (hilang) sangat besar," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO