Komisi A DPRD Gresik Tagih Janji Bupati Soal Mutasi Pejabat

Komisi A DPRD Gresik Tagih Janji Bupati Soal Mutasi Pejabat Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Terkatung-katungnya mutasi pejabat gelombang I di pemerintahan Bupati-Wabup, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim) jilid II, terus memantik reaksi berbagai kalangan. Terlebih, DPRD Kabupaten Gresik.

Pasalnya, Bupati hingga kini tak kunjung melakukan mutasi untuk pejabat yang dianggap tak berprestasi. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, saat ini Sambari sudah diperbolehkan melakukan mutasi pejabat.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Mana janji Bupati akan lakukan mutasi gerbong I setelah diizinkan peraturan perundang-undagan itu," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan kepada Bangsaonline.com, Senin (17/10).

Menurut Mujid, desakan DPRD agar Bupati melakukan mutasi pejabat tidak berprestasi diawali dengan kejengkelan beberapa komisi soal ketidakberesan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menjalankan tugas, di antaranya Komisi A dan C.

SKPD dimaksud di antaranya, BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik. Di mana, SKPD yang dipimpin Agus Mualif tersebut dianggap gagal dalam menjalankan tugas pendapatan. Sebab, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) sektor IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tahun 2015 yang dipatok Rp 175 miliar hanya mampu didapatkan separuhnya, yakni sekitar Rp 75 miliar.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Kondisi ini, lanjut Mujid, diperparah dengan hasil sidak Komisi A dan C ke beberapa kecamatan yang menemukan data banyaknya bangunan baru berdiri, namun belum mengantongi perizinan. Seperti bangunan properti di Kecamatan Menganti dan pergudangan di wilayan Kecamatan Cerme.

"Untuk itu, DPRD waktu itu mendesak kepada Bupati agar merombak personel di BPPM," ungkap Sekretaris DPC PDIP Gresik asal Kecamatan Menganti ini.

Bahkan, kata Mujid, Komisi A dan C kala itu membuat rekomendasi khusus kepada pimpinnan DPRD agar diteruskan kepada Bupati. "Isi rekomendasi itu agar Kepala BPPM diganti," terang Mujid.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Namun, Bupati kala itu tak bisa berkutik menghadapi desakan DPRD tersebut. Sebab, peraturan perundang-undangan tak memperbolehkan. Kekukuhan DPRD kala itu akhirnya mereda. Mereka akhirnya sabar menunggu 6 bulan masa jabatan Bupati baru bisa melakukan mutasi.

"Ini sudah berjalan enam bulan lebih. Lalu apa lagi alasan yang dibuat bupati tidak kunjung melakukan mutasi," cetus Ketua FPDIP DPRD Gresik ini.

Mujid mengakui mengambangnya mutasi pejabat ini berdampak buruk terhadap kinerja pimpinan sejumlah SKPD. Mereka menjadi malas-malasan bekerja dengan alasan kerja keras pun tak ada jaminan tak terkena gerbong mutasi.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

"Kami minta Bupati sensitif melihat kondisi ini," pintanya. Sebab, tambah Mujid kalau kondisi tersebut dibiarkan terus berlarut, sangat rentan membuat kecemasan di kalangan pejabat.

"Dampakanya etos kerja terus menurun sehingga akan merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO