Izin Pengeboran Air Tanah Dampit oleh PDAM Malang Tak Lalui Proses Verifikasi Faktual

Izin Pengeboran Air Tanah Dampit oleh PDAM Malang Tak Lalui Proses Verifikasi Faktual

MALANG, BANGSAONLINE.com - Izin pengeboran air bawah tanah oleh PDAM Kab Malang di RT 6 RW 7 Gunung Kelop, Dampit, Kab Malang ternyata dikeluarkan tanpa melalui proses verifikasi faktual. Artinya, izin pengeboran air tanah (SIP Produksi) Sumur Bor Ke I (satu) dengan nomor surat : P2T/45/15.08/01/VII/2016 tersebut keluar tanpa ada proses verifikasi di lapangan.

“Memang kami tidak meninjau ke lapangan, tapi kami hanya melakukan verifikasi administratif saja terkait 14 dokumen berkas pengajuan izin yang dilakukan PDAM Kab Malang. Mungkin dari pihak Dinas ESDM yang memberikan rekomendasi teknis yang turun ke lokasi,” kata Kasi Non Perizinan P2T (pusat perzinan terpadu), Achmad Basofi.

Baca Juga: Perumda Tirta Kanjuruhan Prioritaskan SPAM di 2 Kecamatan di Malang Selatan

Namun saat dikonfirmasi ke Dinas ESDM Jatim beberapa waktu lalu, Kabid Air Tanah, Moch Sholeh mengakui tidak meninjau lapangan karena dianggap pengeboran di wilayah pegunungan seperti Malang masih kategori aman.

Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup, Imam Rochani menyayangkan jika keluarnya izin dilakukan tanpa melalui proses verifikasi faktual di lapangan. Menurutnya, sejak awal rencana pengeboran hingga izin keluar memang tidak ada sosialisasi pada warga Gunung Kelop.

“Sebenarnya, jika sejak awal PDAM dan tim teknis dari provinsi jika bisa turun sejak awal di lapangan dengan baik-baik, saya rasa tidak akan ada penolakan dari warga seperti saat ini. Tapi semua sudah terlambat karena warga akhirnya tetap bersikeras menolak rencana pengeboran,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Bumi Mondoroko Malang Keluhkan Air Kerap Kotor Berwarna Cokelat Pekat

Terkait penolakan tersebut, pihak P2T Jatim memastikan jika izin tersebut masih sangat mungkin untuk dibatalkan. Namun ada prosedur yang harus dilalui, yakni pihak PDAM Kab Malang harus mengajukan surat pada P2T Pemprov Jatim terkait pembatalan izin yang sudah ada.

Basofi menegaskan, agar persoalan sosial yang terjadi seperti penolakan warga harus diperhatikan serius oleh pihak PDAM Kab Malang. “Kalau memang warga menolak dan PDAM Kab Malang setuju pembatalan peneboran maka harus mengajukan surat pencabutan izin ke kami,” jelasnya.

Dirut PDAM Kab Malang, Syamsul Hadi juga menerima penolakan dari warga atas rencana pengeboran di Gunuing Kelop. Ia pun mengaku tak terlalu menyoal perihal penolakan tersebut. “Kalau saya simpel aja, kalau akhirnya warga tetap bersikukuh menolak ya kita cari alternatif lain (pengeboran di lokasi lain),” ungkapnya beberapa waktu lalu. (*)

Baca Juga: Perumda Tirta Kanjuruhan Jalin Kerja Sama dengan Perum Perhutani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO