SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penanganan banjir menjadi skala prioritas yang diminta DPRD Sidoarjo kepada Pemkab setempat. Kala mengesahkan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (20/10), Pansus X tegas meminta Pemkab membentuk UPTD Penanggulangan Banjir, untuk memaksimalkan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Selain itu, juga meminta Dinas PU dan Penataan Ruang memiliki UPTD Bozem, UPTD Pengairan dan UPTD Alat Berat. "Soal nama UPTD Penanggulangan Banjir bisa saja berubah. Namun prinsipnya, kami meminta agar penanganan banjir jadi skala prioritas Dinas PU tersebut," cetus Wakil Ketua Pansus X Raperda OPD, Abdillah Nasih, usai rapat paripurna pengesahan Perda OPD.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Politisi PKB ini mengakui jika nama-nama UPTD tersebut, semuanya mengacu untuk penanganan dan pengendalian banjir. Katanya, nama-nama UPTD tersebut, tentunya juta akan dikaji oleh Pemkab. Dan hasilnya ditindaklanjuti dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) masing-masing dinas dan badan dalam Perda OPD.
Kabag Organisasi Pemkab Sidoarjo Ahadi Yusuf mengatakan tidak ada masalah terkait usulan dewan untuk membentuk sejumlah UPTD di bawah Dinas PU dan Penataan Ruang. Sebab selama ini, UPTD itu sudah ada. "Misalnya UPTD Bozem, sudah ada di bawah Dinas PU Cipta Karya. Jadi UPTD itu juga usulan dari Pemkab saat pembahasan Raperda OPD," cetusnya.
Dalam Perda OPD, akhirnya disepakati ada 19 Dinas dan 4 Badan. Selain itu, ada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat. Jumlah dinas berkurang satu dari usulan semula 20 dinas, karena Dinas PU Pengairan dan Dinas PU Cipta Karya digabung menjadi satu, bernama Dinas PU dan Penataan Ruang.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang
Hal itu karena skor dua dinas itu, belum mencapai skor minimal 951. Sehingga diminta digabung saat Raperda dikonsultasikan ke Pemprov Jatim.
Selain itu, Perda OPD juga menetapkan jumlah Kecamatan sebanyak 18. Sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) tetap berdiri sendiri dan tidak termasuk diatur dalam Perda OPD, karena menunggu regulasi berikutnya. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News