SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Korban penipuan mafia tanah Hj Nur Azizah (56), warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, didampingi sejumlah pengacaranya mendatangi Polres Situbondo, Rabu (26/10).
Kedatangannya untuk menanyakan tindak lanjut laporannya terhadap seseorang berinisial EW (45), warga Kecamatan Mangaran, yang berkedok untuk membantunya, saat korban mengalami tunggakan di bank.
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
"Kita datang ke sini untuk menanyakan sejauh mana Polres Situbondo memperoses kasus yang telah kita laporkan sebelumnya, terkait dengan derita klien kami yang menjadi korban mafia tanah tersebut," kata salah satu pengacara korban. Jayadi, SH
Informasi yang dihimpun, dugaan penipuan yang dialami Hj Nur Azizah berawal dari peminjaman uang Rp 45 juta ke sebuah bank di Situbondo, pada awal tahun 2014 silam.
Sebagai jaminan, korban menyerahkan sertipikat rumahnya di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan. Pada pertengahan tahun 2015, korban mengalami tunggakan hingga mendapatkan surat teguran dari pihak bank. Saat itulah, EW datang dengan berpura-pura menawarkan bantuan.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
EW berdalih membantu akan melunasi utang korban ke bank, dengan catatan sertipikat itu akan dipinjamnya selama 3 bulan. Korban pun menyanggupi. Saat itulah, korban diajak EW ke kantor notaris di Jalan A Yani, Situbondo.
Saat di depan notaris, korban diminta untuk cepat-cepat menandatangani sebuah surat, tanpa dibacakan lebih dulu. Karena disuruh cepat cepat, korban yang saat itu bersama anaknya, M Itqon Habibur Rahman, juga tidak sempat membaca dan langsung menandatangi surat tersebut.
Korban baru tahu 8 bulan kemudian, saat SHM rumahnya sudah berubah nama menjadi Totok Supriyadi, yang pada pertengahan tahun 2016 lalu, rumahnya didatangi seseorang yang tiba-tiba mengaku sudah membeli rumah korban kepada EW. Kontan Azizah dan keluarganya terkejut karena dirinya tidak pernah menjual rumah.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
“Ternyata itu jual beli. Masak rumah yang harganya sekitar Rp 800 sampai Rp 1 miliar hanya seharga segitu. Saya tidak pernah jual rumah. Waktu saya di notaris dengan dia (EW), saya hanya meminjamkan dan dia janji tiga bulan akan dikembalikan. Saya ditipu, makanya saya laporkan ke polisi,” kata korban Hj Nur Azizah. Saat di Mapolres Situbondo.
"Kami menyesalkan, kenapa notaris tidak membacakan surat itu sebelum ditandatangani oleh klien kami, padahal kan harus dibacakan. Kami minta polisi segera memproses laporan kami. Unsur penipuannya cukup jelas. Apakah ada keterlibatan pihak lain, itu menjadi kewenangan penyidik,” timpal pengacara korban. Jayadi, SH.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun terlapor tidak ada di tempat.
Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
"Kami sudah melakukan pemanggilan, namun terlapor tidak ada di tempatnya, ya kami akan lakukan pemanggilan yang kedua kepada terlapor," kata perwira asal Bali ini. AKP I Gede Lila Buana Arta. (stb1/had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News