JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten jombang menggelar aksi demonstrasi, Kamis (27/10) pagi. Aksi demo ini dalam rangka menolak Peraturan Pemerintah (PP) no 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Para buruh ini berdemo sembari mengendarai sepeda motor dengan rute pertam di depan kantor Dinas Sosial Tenagakerja dan transmigrasi (Dinasosnakertrans), kemudian ke Pemkab lalu Mapolres dan terakhir di DPRD Jombang.
Baca Juga: Jarang Ngantor, Kades Banjardowo Jombang Didemo Warga
Namun demikian, kedatangan demonstran di Dinsosnakertrans, Pemkab, dan mapolres tidak ada yang menemui. Hanya Sekwan DPRD Jombang, Pinto Widiarto yang menemui para buruh saat berada di depan gedung dewan.
Selain membawa spanduk berisi tuntutan, mereka juga berorasi secara bergantian. “Sampai hari ini upah buruh masih tidak sesuai harapan kami, itu semua karena munculnya regulasi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Maka dari itu kami menuntut agar PP tersebut dicabut,” kata Herusandi, coordinator aksi saat ditemui di sela-sela aksi.
Ia melanjutkan, adanya PP tersebut hanya mengakomodir kepentungan pengusaha dan perusahaan. “Sementara kebutuhan buruh masih banyak yang tidak bisa sejahtera, karena upahnya masih minim,” lanjutnya.
Baca Juga: Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Selain meminta pencabutan PP tersebut, massa juga mendesak terjaminnya kebebasan berserikat bagi para buruh. ”Saat ini kawan-kawan kami di PT SUB mendapat intimidasi dalam berserikat, makanya kami meminta pemerintah bisa memberikan jaminan kepada para buruh agar bebas berserikat,” tandasnya.
Sementara itu, Pinto Widiarto, Sekwan DPRD Jombang saat usai menemui para buruh mengatakan, dirinya tidak bisa menanggapi secara langhsung aspirasi yang disampaikan demonstran. “Saat ini anggota DPRD dan pimpinan sedang kunjungan kerja ke luar provinsi, tapi tuntutan dari para buruh nanti akan kami sampaiakn,” pungkasnya. (rom/ony)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News