Kejagung Diduga Incar Dahlan, Lolos Mobil Listrik, Dijerat Kasus BUMD Jatim

Kejagung Diduga Incar Dahlan, Lolos Mobil Listrik, Dijerat Kasus BUMD Jatim Dahlan Iskan. foto: kompas.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Publik Jawa Timur kaget ketika Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur berupa 33 tanah dan bangunan. Sebab saat menjabat Direktur Utama PWU Dahlan Iskan bukan hanya dikenal bersih tapi juga tak mau menerima gaji dan faslitas.

”Saya bersedia jadi Dirut PWU asal saya tak digaji,” kata Dahlan Iskan saat itu dikutip hampir semua media massa di Jawa Timur.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid

Dahlan bersedia menjadi Dirut PWU karena usaha milik Pemrov Jatim saat itu kondisinya sangat buruk baik manajemen maupun keuangannya. Dahlan yang dikenal sebagai pengelola perusahaan professional pun mulai membenahi PWU sampai menjadi baik. Namun niat tulus Dahlan ternyata justru jadi bumerang. Ia malah dijadikan tersangka oleh Kejati Jawa Timur setelah diperiksa sebagai saksi berkali-kali.

"Menjadi tersangka bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana tapi hanya karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," tegas Dahlan.

Menurut Dahlan, biarkan sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati dan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu jelek, yang tidak digaji selama sepuluh tahun, tanpa menerima fasilitas apapun kemudian harus menjadi tersangka.

Baca Juga: Dituding Murtad, Dahlan Iskan Jawab dengan Shalat

Dahlan Iskan mengaku tidak kaget karena memang sudah lama diincar oleh orang yang kini berkuasa. Masih segar di benak publik bagaimana pasang surutnya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahkan Iskan dalam proyek mobil listrik.

Mimpi Dahlan menjadikan mobil listrik eksis harus kandas lantaran proyek ini dianggap beperkara di Kejaksaan Agung. Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN.

Padahal Dahlan Iskan punya obsesi tinggi tentang proyek mobil listrik ini. Menurut dia, kalau kita bersaing dalam industri mobil konvensional yang pakai bahan bakar minyak (BBM) kita jelas kalah. Karena negara-negara industri mobil sudah lama start dan mengembangkan. Tapi kalau Indonesia berkompetisi dalam mobil listrik ada peluang besar kita menang karena negara-negara besar produsen mobil seperti Amerika Serikat, Jepang dan sebagainya masih sama-sama memulai mengembangkan mobil listrik.

Baca Juga: Aneh, Baca Syahadat 9 Kali Sehari Semalam, Dahlan Iskan Masih Dituding Murtad

Dikutip Kompas.com, saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.

Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Lolos Kasus Mobil Listrik

Nama Dahlan pun tercantum dalam dakwaan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dasep telah divonis tujuh tahun penjara. Namun, saat vonis dibacakan pada 14 Maret 2016, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa Dahlan Iskan terbukti tak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

Hakim menganggap terlalu prematur jika menyebut bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan. Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dengan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina.

Kejagung Masih Incar Dahlan

Mendengar vonis hakim yang menyatakan Dahlan tak terlibat, Kejaksaan Agung mengajukan banding. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah meyakini adanya keterlibatan Dahlan secara aktif dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pemilu Dungu, Pengusaha Wait and See, Ekonomi Tak Menentu

"Apa kajiannya, mungkin saja tersangka. Karena kan dia tahu bikin mobil listrik yang bikin hasilnya tidak benar," ujar Arminsyah saat itu.

Arminsyah menganggap Dahlan sengaja membuat mobil listrik yang tidak sesuai dengan klasifikasinya. Dahlan dianggap mengetahui apa yang ia lakukan salah dan menyebabkan negara merugi, tetapi tetap dilanjutkan.

"Waktu dia bikin mobil listrik, dia mau pamer supaya dilihat hebat," kata Arminsyah terkesan emosional.

Baca Juga: Dipimpin Tokoh Muda NU, untuk Pertama Kalinya DABN Catatkan Laba Bersih Rp5,6 Miliar

"Kayak begini, dia menembak orang dalam kaca. Yang ditembak kan orangnya, bukan kacanya. Tapi kacanya pecah. Itu teori kesengajaan sebagai kemungkinan," lanjut dia.

Dijerat Kasus BUMD Jawa Timur

Berselang beberapa bulan kemudian, Dahlan kembali berurusan dengan kejaksaan. Dahlan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diminta bersaksi dalam kasus pelepasan aset .

Baca Juga: Tiongkok Banjir Mobil Listrik

Tuduhannya, pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan itu merugikan negara miliaran rupiah.

Sejak pertengahan Oktober 2016, penyidik rutin memanggil Dahlan untuk bersaksi dalam kasus itu. Hingga panggilan kelima, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Dahlan juga langsung mengenakan rompi tahanan begitu keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (27/10/2016) petang. Ia ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dahlan mengaku tidak kaget bahwa dia akan ditahan dalam kasus yang dialaminya. Dia merasa selama ini sedang diincar penguasa tanpa menyebut siapa pihak yang dia maksud.

Selain Dahlan, mantan Manajer Aset yang aktif menjabat Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama sejak awal Oktober lalu dan juga ditahan.

Bagaimana tanggapan Istana Presiden? Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, membantah Dahlan sudah lama diincar penguasa.

"Saya tidak yakin apakah yang dimaksud Pak Dahlan Iskan dengan diincar kekuasaan itu adalah oleh Pak Presiden Jokowi (Joko Widodo). Sebab, Presiden dalam penegakan hukum tidak pernah mengincar siapa pun," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/10/2016).

Johan mengatakan, penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada institusi penegak hukum, baik itu kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Selama ini Presiden Jokowi tidak pernah melakukan intervensi kepada aparat penegak hukum dalam melakukan proses hukum kepada siapa pun," ujar dia. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO