
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Dr Hufron, SH, MA, mengatakan bahwa penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebab, menyangkut nama baik dan nasib seseorang.
“Dalam penetapan tersangka harus hati-hati, harus cermat,” kata Dr Hufron, SH, MA kepada BANGSAONLINE, Senin (13/7/2025).
“Karena menyangkut nama baik seseoorang, menyangkut nasib orang,” tambah Managing Director Firma Hukum “Hufron-Rubaie” yang juga dosen hukum Universitas 17 Agustus Surabaya itu.
Menurut dia, jangan sampai nama seseorang jatuh gara-gara dijadikan tersangka tanpa bukti-bukti yang kuat dan sah. Karena itu, kata Hufron, Mahkamah Konstirusi (MK) membuat putusan agar penetapan tersangka itu obyetif dan bahkan bisa diuji lewat peradilan.
“Kenapa MK membuat penetapan tersangka sebagai obyek dari prapadilan yang bisa diuji agar tak mudah menjadikan seseorang jadi tersangka karena ini berkaitan dengan perlindungan hak-hak tersangka, dengan hak-hak asasi manusia,” ujar Hufron.
Seperti diberitakan, penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus sengketa PT Dharma Press (Tabloid Nyata) terus menjadi kontroversi. Terutama setelah muncul pernyataan dari Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur agar melakukan pemeriksaan terhadap prosedur penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
“Bagaimana bisa muncul dua surat dengan nomor yang sama, dengan tanggal yang sama, tapi substansinya berbeda,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dilansir Tempo, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut Hufron, salah satu persyaratan dalam penetapan tersangka harus pernah diperiksa. “Tak boleh seseorang tiba-tiba jadi tersangka,” katanya.
Selain itu, kata Hufron, harus ada dua alat bukti yang sah dari 5 alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHP. “Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa,” jelas alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Hufron juga mengomentari soal keberatan Dahlan Iskan untuk dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan sedang mengajukan proses gugatan perdata di pengadilan negeri Surabaya.
Menurut dia, seharusnya gugatan perdata itu harus diuji dulu, baru setelah itu diajukan perkara pidana.