Tiga Raperda Inisiatif DPRD Jombang Segera Disahkan

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Jombang Segera Disahkan Suasana rapat paripurna tentang tiga Raperda inisiatif DPRD Jombang, Senin (31/10) pagi. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Jombang segera disahkan. Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kemudian Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Zakat, Infaq dan Sedekah.

Ketiganya sudah dibahas oleh masing-masing Pansus (Panitia Khusus) sejak beberapa waktu lalu. Sedangkan kelanjutannya hari ini, Senin (31/10) DPRD Jombang menggelar rapat paripurna tentang jawaban terhadap pendapat Bupati Jombang dalam rangka penyampaian tiga raperda tersebut. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pengesahan Raperda tersebut.

Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jombang, Joko Triono itu dihadiri langsung Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, Wabup Munjidah Wahab, Wakil Ketua DPRD Jombang Subaidi Mukhtar, Sunardi, dan Minardi. Selain itu, Sekda Ita Triwibawati, Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Dandim 0814 Jombang Letkol Arh Muhammad Fatkhurrahman juga hadir dalam forum tersebut. Serta anggota DPRD dan sejumlah pimpinan SKPD Kabupaten Jombang.

Sementara itu, Minardi, Wakil Ketua DPRD Jombang ditunjuk membacakan naskah jawaban DPRD terhadap jawaban bupati Jombang sebelumnya. Dalam pembacaaannya, Minardi memaparkan bahwa DPRD Jombang mengapresiasi kritikan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko yang sudah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.

“Dengan berbagai argument dan pendapat dari masing-masing fraksi, maka DPRD Jombang menyatakan sepakat untuk mengakomodir saran, masukan dan pendapat dari bupati Jombang guna penyempurnaan Raperda,” ujar Minardi.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

Adapun masukan dari bupati Jombang untuk Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diakomodir DPRD Jombang di antaranya penyebutan Kepala DInas Sosial, tenaga Kerja dan Transmigrasi pada pasal 1 angka 5 akan disesuaikan dengan Perda Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang yaitu menjadi Kepala Dinas Sosial.

Selain itu, penyebutan penyandang cacat akan disesuaikan menjadi penyandang disabilitas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas. Serta ketentuan sanksi administratif akan dilakukan kajian lebih lanjut.

“Dan kami juga sepakat terkait penambahan sanksi pidananya menjadi 6 bulan guna memberikan efek jera bagi orang yang melanggar ketentuan Raperda tersebut,” ulasnya.

Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah

Sedangkan dalam Raperda ketenagakerjaan, masukan bupati jombang yang diakomodir DPRD di antaranya bentuk perjanjian kerja bersama yang akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pada ketentuan tentang usia pensiun juga akan menyesuaikan dengan PP Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

“Berkaitan dengan ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana akan dirumuskan lebih lanjut agar dalam penerapannya bisa dilaksanakan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” jelas Minardi.

Sebelum menutup pembacaan naskah, Minardi juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan terhadap Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (rom/adv)

Baca Juga: Ketua DPRD Jombang: SK Bupati Habis, Pj Masih Belum Jelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO