Tiga Raperda Inisiatif DPRD Jombang Segera Disahkan

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Jombang Segera Disahkan Suasana rapat paripurna tentang tiga Raperda inisiatif DPRD Jombang, Senin (31/10) pagi. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Jombang segera disahkan. Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kemudian Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Zakat, Infaq dan Sedekah.

Ketiganya sudah dibahas oleh masing-masing Pansus (Panitia Khusus) sejak beberapa waktu lalu. Sedangkan kelanjutannya hari ini, Senin (31/10) DPRD Jombang menggelar rapat paripurna tentang jawaban terhadap pendapat Bupati Jombang dalam rangka penyampaian tiga raperda tersebut. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pengesahan Raperda tersebut.

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jombang, Joko Triono itu dihadiri langsung Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, Wabup Munjidah Wahab, Wakil Ketua DPRD Jombang Subaidi Mukhtar, Sunardi, dan Minardi. Selain itu, Sekda Ita Triwibawati, Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Dandim 0814 Jombang Letkol Arh Muhammad Fatkhurrahman juga hadir dalam forum tersebut. Serta anggota DPRD dan sejumlah pimpinan SKPD Kabupaten Jombang.

Sementara itu, Minardi, Wakil Ketua DPRD Jombang ditunjuk membacakan naskah jawaban DPRD terhadap jawaban bupati Jombang sebelumnya. Dalam pembacaaannya, Minardi memaparkan bahwa DPRD Jombang mengapresiasi kritikan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko yang sudah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.

“Dengan berbagai argument dan pendapat dari masing-masing fraksi, maka DPRD Jombang menyatakan sepakat untuk mengakomodir saran, masukan dan pendapat dari bupati Jombang guna penyempurnaan Raperda,” ujar Minardi.

Adapun masukan dari bupati Jombang untuk Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diakomodir DPRD Jombang di antaranya penyebutan Kepala DInas Sosial, tenaga Kerja dan Transmigrasi pada pasal 1 angka 5 akan disesuaikan dengan Perda Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang yaitu menjadi Kepala Dinas Sosial.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO