SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ribuan buruh menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Jl Pahlawan, Surabaya, siang tadi (1/11). Mereka menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim, Soekarwo sebesar Rp 1.338.000. Keputusan UMP diambil berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan.
Saat berbicara di hadapan ribuan buruh, Soekarwo yang akrab disapa Pakde Karwo ini menjelaskan, setelah UMP ditetapkan selanjutnya Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) akan dirumuskan bersama dengan buruh, pengusaha dan pemerintah pada tanggal 21 November mendatang.
Baca Juga: Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Jatim Tolak Tapera
“Demo ini merupakan bentuk aspirasi dari buruh. Tetapi, jika mengacu kepada Pergub No 68 tahun 2015 pasal 3 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim yang menjelaskan bahwa setelah ditetapkan UMK maka secara otomatis UMP ini akan gugur,” ujar Soekarwo, Selasa (1/11).
Ia menjelaskan, di dalam Pergub No 68 tahun 2015 pasal 3 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim ayat 1 dijelaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang atau menurunkan upah. Sementara, pada ayat 2 dijelaskan jika perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.
Pakde Karwo menjelaskan, bahwa penetapan UMP yang telah ditandatangani ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana UMP ditetapkan berdasarkan UMK terendah di provinsi itu ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen. UMP yang ditetapkan hari ini berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur yakni daerah Kab. Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan.
Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
Di hadapan demonstran buruh dan pekerja tersebut, Pakde Karwo memastikan bahwa pada pukul 09.30 wib, Pemprov Jatim telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia di Jakarta.
Isi surat tersebut yakni menjelaskan, bahwa upah yang paling rendah di kabupaten/kota di provinsi sebagai dasar UMP. Maka, di Jatim terdapat angka yakni Rp. 1.388.000,-. Sementara perumusan UMK akan dilakukan pada tanggal 21 November mendatang.
Pakde Karwo menyambut gembira, demo yang digelar buruh secara tertib dan terkoordinir. Jika suasana yang sejuk dan tertib seperti ini, Pakde Karwo yakin investor akan banyak masuk ke Jatim. Akan tetapi, sebaliknya jika demonstrasi rusuh dan anarki bisa dipastikan investasi akan menjauh serta lapangan pekerjaan akan sulit dicari.
Baca Juga: May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
“Cara yang sejuk dan damai ini, akan menarik investor. Oleh karenanya, siapapun investor yang akan berinvestasi harus memikirkan upah buruh agar suasananya aman dan nyaman,” harapnya.
Menurutnya, pemprov tetap akan menetapkan nominal UMP 2017. Sebab, menurut dia, penentuan UMP merupakan amanat PP 78/2015.
"Maka, unjuk rasa di Grahadi itu salah sasaran. Seharusnya, unjuk rasanya di Jakarta. Kami ini hanya menjalankan peraturan," kata Pakde Karwo. Dia menegaskan pemprov tetap akan menetapkan UMP Jatim 2017 pada 1 November.
Baca Juga: Demo Buruh Bikin Macet Jl Embong Malang dan Tugu Pahlawan, Kasatlantas Turun Tangan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Soekardo mengatakan, besaran UMP Jatim tetap Rp 1.388.000.
"Besaran UMP adalah UMK (upah minimum kota/kabupaten, Red) minimum yang ada di daerah," kata Sukardo.
Dia menambahkan, di Jatim ada empat daerah dengan UMK terkecil. Yakni, Trenggalek, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
Baca Juga: Jadi Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Kota Surabaya, Satu Oknum Buruh Disanksi Wajib Lapor
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Achmad Fauzi mengatakan, bahwa tujuan SPSI menggelar demonstrasi adalah untuk memperjuangkan dibatalkannya UMP. Dasar penetapan UMP, menurut buruh sangat ironi dan menyedihkan.
“UMP DKI Jakarta dan daerah besar lainnya menurut kami sudah sangat layak. Tidak bisa daerah seperti Surabaya UMP nya disamakan dengan Pacitan dan daerah lainnya. Maka, atas dasar itulah kami menolak UMP tersebut,” pungkasnya.
"Kami ingin besaran UMP adalah nilai UMK tiap daerah dikurangi 5 persen," kata Ketua DPC Konfederasi SPSI Surabaya Dendy Prayetno.
Baca Juga: Mayday, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Harmonisasi Hubungan Industrial Antara 3 Pihak
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Pujianto juga mengungkapkan, ada 16 serikat buruh di Jatim yang menolak nilai UMP tersebut.
Mereka mengatakan, UMP merupakan upaya pemerintah untuk mempermainkan buruh. "Jika nanti yang dipakai UMK, kenapa harus menetapkan UMP? Lebih baik langsung UMK," kata Pujianto. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News