SIDOARJO, BANGSOANLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM. Sunarto SH memberikan petunjuk kepada penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Sidoarjo untuk memanggil mantan Kepala Desa Kepatihan Kecamatan Tulangan, dr Anang. Mantan kades itu dipanggil dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim tahun 2013.
“Sudah kami berikan petunjuk agar memeriksa dan mengkonfrontir saudara Anang dengan saksi yang lain,” ujarnya, Selasa (1/11).
Baca Juga: Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo
Petunjuk itu, ujar mantan aspidsus Kejati Gorontalo itu, berdasarkan fakta yang diperoleh dari enam terdakwa, panitia pokmas dua desa, yakni Desa Boro dan Kludan, Kecamatan Tanggulangin yang saat ini sedang proses di persidangan di Pengadilan Tipikor Jatim.
Fakta itu, sambungnya, dalam pokmas itu yang melibatkan puluhan desa itu, pihak desa hanya diminta untuk membuka rekening. Selanjutnya dari rekening itu ditransferlah uang untuk bantuan kelompok masyarakat itu. “Setelah itu diambil oleh para desa dan disetorkan ke saudara Anang itu secara cash,” ungkap mantan kajari Jombang itu.
Pria asal Kota Pudak itu menegaskan, pihaknya siap membantu untuk pengungkapan dugaan korupsi pokmas itu jika penyidik tipikor Polresta Sidoarjo membutuhkan bantuan. “Kami siap, bahkan mengambil alih untuk pengungkapan korupsi itu,” tegasnya.
Baca Juga: Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 540 Juta
Perlu diketahui, dalam bantuan Pokmas APBD tahun 2013, penyidik tipikor Polresta Sidoarjo telah menetapkan delapan tersangka. Rinciannya empat tersangka dari Desa Kludan. Di antaranya kepala desa dan empat tersangka lainnya dari Desa Boro yang juga termasuk kepala desanya.(nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News