LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Langkah kaki dua spesialis kejahatan jalanan (street crime) yang sudah beraksi di 36 Tempat kejadian Perkara (TKP) di kawasan Kabupaten Lumajang, harus berhenti di balik jeruji besi Mapolres Lumajang, Kamis (03/11).
Dua pelaku jambret inisial S (20) dan MYI alias I (15) diciduk aparat Satreskim setempat, setelah seorang penadah Efendi ditangkap terlebih dahulu. Satu pelaku S, terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas saat penangkapan di Warung di Jalan Lintas Timur (JLT) kemarin, Selasa (01/11).
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menahan dua unit sepeda yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Para pelaku ini diketahui tidak segan melakukan aksi kekerasan jika korban melakukan perlawanan.
"Pelaku ini sebenarnya tiga orang, yang satu atas nama Rizal masih buron, ciri-cirinya sudah kita kantongi," ujar Kapolres Lumajang, AKBP.Raydian Kokrosono SIK saat press release.
Menurut Radyan, selain mengamankan tiga pelaku, Satreskrim juga mengamankan Puluhan Barang Bukti (BB) berupa Handphone, surat kendaraan serta uang tunai.
Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
Ia mengatakan, sebagian hasil kejahatannya itu, telah terjual kepada penadah." Efend ikita tangkap terlebih dahulu, kemudian dikembangkan dan menangkap dua pelaku, satu masih di bawah umur," terangnya.
Sebelum melakukan aksinya, kata Kapolres, para pelaku melakukan koordinasi untuk menentukan tempat. Sasaran mereka adalah pengendara perempuan. "Semua aksinya, para pelaku melakukan secara terencana dan baik," ungkapnya.
Dari penangkapan dua pelaku ini, lanjut Kapolres, pihaknya menekankan agar masyarakat selalu ekstra waspada, terutama perempuan saat melintas di jalan sepi.
Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa
"Ada DPO yang masih berkeliaran harap masyarakat waspada, jangan memberi kesempatan dengan memakai perhiasan berlebihan. jika ada kegiatan yang mencurigakan lekas laporan atau menghubungi Polres Lumajang," terang Kapolres. Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News