Tak Sesuai Regulasi, Pansus DPRD Sidoarjo Minta Draf Raperda Aneka Usaha Direvisi

Tak Sesuai Regulasi, Pansus DPRD Sidoarjo Minta Draf Raperda Aneka Usaha Direvisi MINTA REVISI: Anggota Pansus Raperda Aneka Usaha, H Isa Hasanuddin saat di Press Room DPRD Sidoarjo, Kamis (3/11). foto: mustain/ bangsaonline.com

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) Raperda PT Aneka Usaha meminta Pemkab Sidoarjo merevisi draf Raperda tersebut. Sebab ternyata draf yang diajukan ke DPRD Sidoarjo, sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Persoalan draf yang tak sesuai regulasi inilah yang menyebabkan Pansus molor menyelesaikan pembahasan payung hukum yang menaungi badan usaha milik Pemkab tersebut. "Kenapa kok molor, ternyata draf Raperda itu tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada," cetus anggota Pansus Raperda PT Aneka Usaha, H Isa Hasanuddin, Kamis (3/11).

Kata dia, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, usaha milik pemerintah daerah, berbentuk Perumda atau Perseroda. Sementara, draf Raperda yang diajukan Pemkab, mau merubah Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha menjadi berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

"Lha kalau tidak sesuai dengan regulasi di atasnya, ya Perda nanti setelah digedok, batal demi hukum," tandas politisi PKB ini.

Isa berharap Pemkab segera merevisi draf Raperda tersebut. Sebab waktu pembahasan sudah mepet karena sudah akhir tahun. Sehingga jika dalam waktu dekat ini draf revisi tidak ada, maka pembahasan Raperda bakal mandek dan terpaksa harus dibahas kembali dan diusulkan dalam Prolegda tahun 2017. "Ya bisa terancam batal digedok tahun ini," jlentreh anggota Komisi B DPRD Sidoarjo ini.

Terpisah Direktur PD Aneka Usaha Amral Soegianto berdalih untuk merubah PD menjadi PT ternyata dibutuhkan syarat untuk melikuidasi aset di mana prosesnya membutuhkan anggaran tersendiri dan waktu lumayan panjang. Sehingga hal itu tidak memungkinkan dengan alokasi waktu dua bulan ini.

Karena itu pihaknya memilih merevisi draf raperda dengan mengubah nama PT menjadi Perumda dan mengatur ulang komposisi penyertaan modal. "Mau tidak mau ya kami revisi nama Raperda yang semula PT jadi Perumda. Dan draf revisi ini segera kami sampaikan ke Pansus DPRD Sidoarjo," cetus Amral dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (3/11) malam. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO