Satpol PP Pasang 20 Titik Larangan Berjualan

Satpol PP Pasang 20 Titik Larangan Berjualan ?Petugas Satpol PP memasang tanda larangan berjualan di 20 titik. Foto:aris sugiarto/BANGSAONLINE

LAMONGAN (bangsaonline) - Ada sebanyak 20 titik larangan berjualan akan diterapkan SatPol PP Lamongan. Pemasangan tanda larangan yang merupakan daerah steril bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) ini dilakukan mulai membandelnya para penjual ini.

Kepala Satpol PP Tony Tamtama Jati menyatakan, upaya penerapan dua puluh titik larangan dimaksudkan untuk menata kembali para pedagang agar tidak berjualan tidak pada tempatnya.

"Yang pasti saat ini disejumlah tempat dan lokasi sudah dipenuhi oleh PKL dan mereka berjualan ditempat-tempat yang dilarang," ujarnya.

Baca Juga: Di Kecamatan Pucuk, Satpol PP Lamongan Temukan 4.040 Batang Rokok Ilegal

Oleh kerana itu sudah menjadi tugas pihaknya untuk menegakkan aturan Pemerintah Daerah.

"Dan untuk memberi pengetahuan pada PKL ini satpol PP memasang dua puluh papan larangan di 20 titik yang ada di wilayah kota," ungkapnya.

Disinggung mengenai adanya sejumlah PKL yang membandel, Tony tidak menampik.

Baca Juga: Pimpin Apel, Bupati Lamongan: Satpol PP Harus Profesional dan Humanis

Dilakukan aksi persuasif dengan memberi himbauan bahkan ada juga di antara pedagang itu yang menolak untuk dipindah karena yang bersangkutan wartawan. "Ada juga, yang mengaku oknum wartawan dari sebuah tabloid yang menolak saat diberi penjelasan. Dan sangat aneh wartawan kok merangkap jualan," ujarnya.

Sayangnya Tony enggan menyebut nama tabloid milik oknum yang mengaku wartawan ini. Disamping itu penataan serta sosialisasi larangan berjualan akan terus dilakukan.

"Utamanya yang memanfaatkan trotoar sebagai lahan jualannya, jika tetap membandel maka penertiban akan dilakukan apalagi Lamongan masuk dalam penilaian wahana tata nugraha," tandasnya.(ais/ros)

Baca Juga: Ganggu Pejalan Kaki, PKL di Trotoar Ditertibkan Satpol PP Lamongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO